Berita

foto:net

Di Penjara, Napi Koruptor Duduki Kasta Tertinggi

SABTU, 02 APRIL 2016 | 11:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masih Dapat Banyak Fasilitas Sejumlah pemberitaan media massa yang mengungkap­kan masih adanya fasilitas mewah untuk narapidana ko­rupsi, menunjukkan para koruptor masih diistimewakan.
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hal itu terjadi lantaran buruknya kontrol dan perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas), ter­masuk tidak berjalannya me­kanisme sanksi bagi para sipir maupun kepala lapas yang turut melanggengkan perlakuan is­timewa ini.

Peneliti ICW, Lalola Easter mengatakan, meski banyak diprotes dan dinilai diskriminatif, keistimewaan yang diterima oleh koruptor selama menjalani hukuman masih terjadi di era pemerintahan Jokowi.


"Akibat keistimewaan yang diberikan pemerintah, di Indonesia napi koruptor tergolong kasta tertinggi dan masuk kat­egori kelas elite dibanding­kan napi dalam perkara pidana lainnnya," ujarnya.

Jika penjara-penjara pada umumnya mengalami minim­nya fasilitas dan over kapasitas penghuni, namun hal ini tidak terjadi di Lapas Sukamiskin yang memang diperuntukkan bagi napi korupsi.

"Sepanjang koruptor dianggap sebagai 'raja' maka tidak akan muncul efek jera buat mereka, pemerintah juga akan selalu di­cap diskriminatif," katanya.

Lola menyebutkan, dalam pemberitaan di sebuah media belum lama ini, diketahui para koruptor di Lapas Sukamiskin masih menerima perlakuan istimewa meski sudah berstatus sebagai narapidana perkara korupsi.

Keistimewaan yang mereka terima antara lain adalah, memi­liki dan memakai telepon geng­gam dan laptop di dalam lapas, dan dapat menerima kunjungan selain di ruang besuk bahkan di luar jam besuk/kunjungan.

"Fasilitas maupun sarana yang tak sepantasnya ini, men­imbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol dan tata kelola lembaga pemasyaraka­tan yang berada di bawah teri­tori Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Keistimewaan akan sejumlah fasilitas tersebut juga dinilai melanggar hukum. Di antaranya Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa, narapidana di­larang membawa televisi dan radio, atau media elektronik yang lain ke dalam lapas untuk kepentingan pribadi.

Peraturan tersebut diperjelas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Pasal 4 huruf j peraturan ini menyebutkan, narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggu­nakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

"Fasilitas istimewa yang tidak sepantasnya diperoleh narap­idana, menunjukkan fungsi pengawasan tidak berjalan. Ini membutuhkan perbaikan tata kelola dan pemberian sanksi bagi para petugas yang diduga lalai mengawasi, bahkan turut membantu pemenuhan fasilitas-fasilitas istimewa tersebut," tutur Lola.

Melihat masih cukup prob­lematiknya pengelolaan lem­baga pemasyarakatan, ICW mengusulkan sudah waktunya sanksi sosial diberlakukan bagi terpidana korupsi. Sepatutnya ada pendekatan penghukuman lain selain pidana badan, seperti pemiskinan koruptor dan juga dengan mempermalukan para koruptor secara sosial.

"Hal ini dapat dilakukan mis­alnya dengan pencabutan ijazah oleh institusi pendidikan yang bersangkutan, pencabutan hak politik, maupun sanksi sosial lainnya," tandasnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, pemberian fasilitas saung untuk narapidana di LP Sukamiskin tergolong sebagai sebuah penyimpangan. Dia sepakat, hak napi untuk bertemu keluarga/kolega serta berko­munikasi harus dijamin, tetapi tidak dengan cara-cara yang istimewa.

"Saung-saung itu hanya membangun kenyamanan baru untuk para narapidana sehingga mere­ka tidak terpikir untuk menyesali perbuatannya. Ini jelas tidak se­suai dengan konsep pemidanaan yang salah satunya bertujuan memberi efek jera. Kalau di da­lam nyaman, penjara tidak lagi menakutkan," katanya.

Untuk diketahui, di tengah sorotan publik tentang buruknya manajemen penjara, persoalan klasik seperti adanya perlakuan istimewa untuk narapidana ka­sus korupsi masih ada.

Hal ini setidaknya terlihat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Napi koruptor di lapas tersebut mendapatkan fasilitas istimewa berupa saung-saung untuk beristirahat dan men­erima kunjungan. Selain itu, sejumlah napi juga diduga kuat menyimpan dan menggunakan alat komunikasi. ***

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya