Berita

Ahok dan Yusril Cs Disarankan Buat Rekening Khusus Sementara

SELASA, 29 MARET 2016 | 04:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Salah satu kekhawatiran dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah siapa penyandang dana yang berada di balik pencalonan seseorang. Baik individu maupun perusahaan, niat untuk mendapatkan keuntungan dari kebijakan kepala daerah diawali dengan mendukung pendanaan sejak proses pencalonan dimulai.

Demikian disampaikan Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih bagi Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, dalam siaran persnya (Senin, 28/3).

Pengalaman Pilkada 2015, KPU telah memberikan ruang kepada siapa saja yang masih menjadi bakal calon untuk mencatat dengan rapi seluruh dana yang dikelola sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. Dua hari setelah ditetapkan, pasangan calon tersebut diwajibkan untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaraannya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).


"Kebijakan ini didasarkan kepada pengalaman, justru pembiayaan kampanye yang gelap adalah biaya pemetaan elektabilitas, sosialisasi ke pemilih dan kadangkala 'biaya sewa perahu'," ucapnya.

Besarnya biaya sebelum masa kampanye berjalan ini menimbulkan potensi adanya penggalangan dana baik dari pribadi bakal calon atau sumbangan dari berbagai pihak. Laporan awal dana kampanye dimaksudkan untuk mengakomodasi biaya yang sudah dikeluarkan, menciptakan transparansi dan meminimalisir penyumbang misterius.

"Di daerah dengan tingkat persaingan yang kuat, misalnya Jakarta, para bakal calon sudah pasti mengeluarkan biaya baik dari pribadi atau dukungan pihak lain untuk melakukan sosialisasi dan menggandakan dukungan," ungkapnya.

Oleh karena itu, selain untuk mempermudah bagi bakal calon dalam melaporkan dana awal kampanye, sangat disarankan kepada Basuki T. Purnama, Yusril Ihza Mahendra,  Sandiago Uno, Adhyaksa Daud, Hasnaeni Moein, Ahmad Dhani, dan lainnya untuk membuat rekening khusus sementara dalam mencatat keluar masuknya dana sehingga tercatat dengan rapi.

"Dan yang lebih penting adalah para calon pemimpin kepala daerah harus membuktikan bahwa pencalonannya tidak didukung penyumbang gelap yang mempengaruhi kebijakannya mendatang. Segala bentuk dana kampanye dilaporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. [zul] 

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya