Berita

Ahok dan Yusril Cs Disarankan Buat Rekening Khusus Sementara

SELASA, 29 MARET 2016 | 04:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Salah satu kekhawatiran dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah siapa penyandang dana yang berada di balik pencalonan seseorang. Baik individu maupun perusahaan, niat untuk mendapatkan keuntungan dari kebijakan kepala daerah diawali dengan mendukung pendanaan sejak proses pencalonan dimulai.

Demikian disampaikan Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih bagi Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, dalam siaran persnya (Senin, 28/3).

Pengalaman Pilkada 2015, KPU telah memberikan ruang kepada siapa saja yang masih menjadi bakal calon untuk mencatat dengan rapi seluruh dana yang dikelola sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. Dua hari setelah ditetapkan, pasangan calon tersebut diwajibkan untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaraannya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).


"Kebijakan ini didasarkan kepada pengalaman, justru pembiayaan kampanye yang gelap adalah biaya pemetaan elektabilitas, sosialisasi ke pemilih dan kadangkala 'biaya sewa perahu'," ucapnya.

Besarnya biaya sebelum masa kampanye berjalan ini menimbulkan potensi adanya penggalangan dana baik dari pribadi bakal calon atau sumbangan dari berbagai pihak. Laporan awal dana kampanye dimaksudkan untuk mengakomodasi biaya yang sudah dikeluarkan, menciptakan transparansi dan meminimalisir penyumbang misterius.

"Di daerah dengan tingkat persaingan yang kuat, misalnya Jakarta, para bakal calon sudah pasti mengeluarkan biaya baik dari pribadi atau dukungan pihak lain untuk melakukan sosialisasi dan menggandakan dukungan," ungkapnya.

Oleh karena itu, selain untuk mempermudah bagi bakal calon dalam melaporkan dana awal kampanye, sangat disarankan kepada Basuki T. Purnama, Yusril Ihza Mahendra,  Sandiago Uno, Adhyaksa Daud, Hasnaeni Moein, Ahmad Dhani, dan lainnya untuk membuat rekening khusus sementara dalam mencatat keluar masuknya dana sehingga tercatat dengan rapi.

"Dan yang lebih penting adalah para calon pemimpin kepala daerah harus membuktikan bahwa pencalonannya tidak didukung penyumbang gelap yang mempengaruhi kebijakannya mendatang. Segala bentuk dana kampanye dilaporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. [zul] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya