Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kejaksaan Tetap Perlu Usut Restitusi Pajak Mobile 8

JUMAT, 25 MARET 2016 | 04:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rekomendasi Panja Mobile 8 dinilai bentuk campur tangan atas proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi kelebihan pajak PT Mobile 8 Telecom yang tengah dijalankan Kejaksaa Agung.

Begitu pandangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi.

Menurutnya, Kejagung tetap bisa melanjutkan pengusutan dugaan korupsi pajak Mobile 8 meski panja Mobile 8 bentukan Komisi III merekomendasikan agar kasus itu ditangani Direktorat Jenderal Pajak.

"Ada sebuah manipulasi pajak. Saya mendorong Kejagung untuk memproses hal tersebut," ujat Taufiqulhadi seperti disiarkan jpnn, Kamis (24/3).

Taufiq mengakui bahwa DPR memang punya fungsi pengawasan. Namun, katanya, Kejagung sudah menyebut ada kerugian negara dalam kasus Mobile 8 sehingga DPR pun harusnya mendorong penuntasan kasus di perusahaan yang pernah dimiliki pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu.

"Seharusnya justru kita mendorong penuntasannya. Seharusnya begitu," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung mengendus kejanggalan pada transaksi antara PT Mobile 8 Telecom PT Djaya Nusantara Komunikasi (PT DNK) pada periode 2007-2009. Kasusnya bermula ketika Mobile 8 saat itu menggandeng PT DNK sebagai rekanan pengadaan telepon seluler beserta pulsanya.

Sedangkan nilai transaksinya adalah Rp 80 miliar. Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT DNK sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT DNK menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Hanya saja Kejagung menduga dua perusahaan itu bersekongkol membuat transaksi fiktif.

Kejaksaan meyakini faktur pajak itu hanya untuk mengelabuhi agar dua perusahaan itu terlibat transaksi jual beli. Sebab, faktur pajak itulah yang diduga digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak melalui KPP.

PT Mobile-8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan pun menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya