Berita

net

Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Untuk Sesuaikan Tarif

KAMIS, 24 MARET 2016 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beralasan dikeluarkannya Perpres Nomor 10/2016 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dalam rangka penyesuaian tarif agar tercipta kesinambungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Alasan pertama Perpres dikeluarkan untuk penyesuaian tarif agar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkesinambungan dan pelaksananaan pengelolaannya oleh BPJS," kata salah satu Direksi BPJS Bayu Wahyudi dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/3).

Alasan kedua, lanjutnya, adalah dinamika perkembangan anggaran BPJS yang memprihatinkan. Kalau iuran BPJS tidak dinaikkan maka lembaga itu akan bangkrut dan tidak bisa melayani masyarakat secara maksimal.


Selama ini, perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR) tahun 2011 dan 2012 yang ikut membantu BJPS untuk peserta yang tidak mampu. Sementara pemerintah daerah hanya menjangkau Rp 5 juta per peserta.

"Karena itu, kalau dalam dua tahun ini masih ada kekurangan di sana-sini masih wajar. Bahwa Perpres itu untuk penyesuaian tarif setelah melakukan kajian akademik bersama JKSN, Menkeu, Menkes. Dan setelah menghitung bantuan pemerintah Rp 19.225 ternyata mengalami devisit anggaran," jelas Bayu.

Apalagi, dari tahun ke tahun jumlah peserta terus meningkat. Dari, sebelumnya 94 juta orang kini sudah lebih dari 100 juta orang, sehingga pemerintah mengalami defisit Rp 9,9 triliun.

"Kalau defisit ini terus terjadi dan tidak ada uangnya maka BPJS akan bangkrut karena itu naik menjadi Rp 36 ribu. Jadi, memang harus ada perubahan dan perbaikan secara drastis khususnya pelayanan pasien," ujar Bayu.

Gaji dokter pun masih ada yang Rp 200 ribu bahkan Rp 120 juta per bulan. Karena itu ada remunerasi agar tidak terjadi ketidakadilan.

"Jadi, pemerintah dan BPJS sendiri tak ada niat untuk menyulitkan pelayanan masyarakat, sehingga semua harus diperbaiki dan ditingkatkan. Di mana Indonesia menjadi penanggung jawab terbesar untuk asuransi kesehatan di dunia," tambah Bayu. [wah] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya