Berita

Terbukti Korupsi, Lurah Nunung Nurjanah Divonis 3 Tahun Penjara

SELASA, 22 MARET 2016 | 05:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sulit untuk tidak mengatakan bahwa korupsi sudah benar-benar menggurita dan membudaya di negeri ini. Faktanya, praktik menilep uang rakyat bukan hanya dilakukan pejabat di tingkat pusat, tetapi juga oleh kepala desa.

Kemarin, Majelis Hakim Tipikor Bandung memvonis Nunung Nurjanah dengan hukuman 3 tahun penjara. Hakim menilai Nunung yang meruakan Kepala Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan desa sebesar Rp 250 juta.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Martahan Pasaribu, membacakan putusan di ruang III Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Bandung.

Dikatakan Martahan, unsur memperkaya diri terdakwa dalam penggunaan dana bantuan desa dari gubernur Jawa Barat tahun anggaran 2013 telah terpenuhi. Majelis Hakim menilai tidak ada satupun petunjuk dana sebesar Rp 250 juta tersebut digunakan untuk pembangunan rehab kantor desa dan pengaspalan jalan.

"Unsur penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi. Dalam penerimaannya, dana tersebut tidak diserahkan kepada bendahara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Martahan.

Seperti dilansir rmoljabar, selain hukuman penjara Majelis Hakim Tipikor memerintahkah Nunung untuk membayar uang pengganti sebesar Rp225 juta atau jika tidak dibayar ditambah kurungan penjara selama satu tahun.[dem]‎

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya