Berita

Terbukti Korupsi, Lurah Nunung Nurjanah Divonis 3 Tahun Penjara

SELASA, 22 MARET 2016 | 05:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sulit untuk tidak mengatakan bahwa korupsi sudah benar-benar menggurita dan membudaya di negeri ini. Faktanya, praktik menilep uang rakyat bukan hanya dilakukan pejabat di tingkat pusat, tetapi juga oleh kepala desa.

Kemarin, Majelis Hakim Tipikor Bandung memvonis Nunung Nurjanah dengan hukuman 3 tahun penjara. Hakim menilai Nunung yang meruakan Kepala Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan desa sebesar Rp 250 juta.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Martahan Pasaribu, membacakan putusan di ruang III Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Bandung.

Dikatakan Martahan, unsur memperkaya diri terdakwa dalam penggunaan dana bantuan desa dari gubernur Jawa Barat tahun anggaran 2013 telah terpenuhi. Majelis Hakim menilai tidak ada satupun petunjuk dana sebesar Rp 250 juta tersebut digunakan untuk pembangunan rehab kantor desa dan pengaspalan jalan.

"Unsur penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi. Dalam penerimaannya, dana tersebut tidak diserahkan kepada bendahara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Martahan.

Seperti dilansir rmoljabar, selain hukuman penjara Majelis Hakim Tipikor memerintahkah Nunung untuk membayar uang pengganti sebesar Rp225 juta atau jika tidak dibayar ditambah kurungan penjara selama satu tahun.[dem]‎

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya