Berita

Usamah Hisyam Diperingatkan Musuh PPP Saat Ini Pemerintah

SELASA, 22 MARET 2016 | 00:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PPP hasil Muktamar Jakarta mengecam pihak-pihak yang mencoba melanggengkan perpecahan internal PPP dengan bersandar pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Padahal sudah clear, tidak ada lagi perselisihan. Ada oknum-oknum tertentu mau mencoba bermain dengan SK perpanjangan Muktamar Bandung," kata Ketua Bidang Hukum DPP PPP Jou Hasyim, Senin (21/3).

Hal itu disampaikan Jou Hasyim menanggapi berbagai manuver Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam. Usamah antara lain mempersoalkan langkah kubu Djan Farid menggugat pemerintah di Pengadilan dengan tuntutan immateril Rp 1 triliun karena bersikeras tidak mau menerbitkan Pengesahan Muktamar Jakarta. Usamah bahkan dengan lancang menyebut PPP kubu Djan Faridz tidak beritikad baik melaksanakan islah.

Jou mengingatkan bahwa SK perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menteri Yasonna yang kemudian diklaim Usamah sebagai dasar islah, melanggar hukum karena tidak sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Perpanjangan SK Mukhtamar Bandung sesungguhnya melanggar pertimbangan putusan Kasasi MA. Dimana Mukhtamar Bandung itu tidak eksis lagi karena ada putusan Mahkamah Partai," terangnya.

Lebih lanjut Jou memperingatkan Usamah untuk tidak ikut campur karena dia tidak berwenang mendamaikan kisruh internal PPP. Bagi Djan Faridz Cs, lawan PPP sekarang adalah pemerintah.

"Kami berkonflik bukan lagi dengan pihak Romi. Kami berkonflik dengan pemerintah, dalam hal ini Menkum HAM," tandas Jou.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya