Berita

marwan batubara/net

Bisnis

Presiden Harus Tertibkan Kepala SKK Migas

KAMIS, 17 MARET 2016 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pernyataan Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi agar pemerintah segera mengambil keputusan tentang Plan of Development (POD) Blok Masela tak bisa dianggap sebagai hal sepele.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai Amin tengah menekan pemerintah.

"Kami meminta agar Pemerintahan Jokowi-JK segera menertibkan dan memberi peringatan kepada Kepala SKK Migas (Amin Sunaryadi). Kepastian pembangunan blok migas Masela saat ini masih dalam tahap evaluasi dan kajian yang intensif guna memilih apakah pembangnan kilang LNG akan dilakukan di darat (onshore) atau di laut (offshore, FLNG)," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara dalam keterangannya, Kamis (17/3).


Marwan menilai, Amin Sunaryadi lebih menyuarakan kepentingan Inpex dan Shell sebagai kontrator Blok Masela, dibandingkan kepentingan negara dan rakyat yang seharusnya dilindungi dan diperjuangkannya.
 
Dalam press release yang disebarluaskan hari Rabu kemarin (16/3),  Amin mengungkap tentang potensi terjadinya downsizing personil dan lay off karyawan oleh Inpex, reposisi karyawan oleh Shell, serta tertundanya investasi selama 2 tahun jika POD Blok Masela tidak segera disetujui Presiden Jokowi.

Melalui penerbitan press release tersebut, kata Marwan lebih lanjut, SKK Migas telah menggunakan ruang publik meminta Presiden Jokowi untuk segera menyetujui revisi POD skema offshore/FLNG yang direkomendasikan oleh SKK Migas beserta Inpex/Shell senilai US$ 14 miliar. Padahal, SSK Migas sangat paham keputusan pembangunan skema offshore atau onshore Blok Masela belum diputuskan Presiden Jokowi.

"Sehingga, tertangkap kesan bahwa SKK Migas telah bertindak di luar kelaziman, memaksakan kehendak, dan melanggar tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga yang mewakili pemerintah dalam pelaksanaan aspek-aspek kontraktual dan pengawasan kontrak-kontrak migas," kata Marwan.

"Padahal di sisi lain, Pemerintah sendiri memiliki prosedur pengambilan keputusan yang harus  diikuti dan dipatuhi melalui proses yang prudent dan akuntabel, serta diatur dalam UU/peraturan, sehingga prosedur tersebut menghasilkan keputusan yang sesuai dengan kepentingan negara dan rakyat," tukasnya.[dem]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya