Berita

marwan batubara/net

Bisnis

Presiden Harus Tertibkan Kepala SKK Migas

KAMIS, 17 MARET 2016 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pernyataan Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi agar pemerintah segera mengambil keputusan tentang Plan of Development (POD) Blok Masela tak bisa dianggap sebagai hal sepele.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai Amin tengah menekan pemerintah.

"Kami meminta agar Pemerintahan Jokowi-JK segera menertibkan dan memberi peringatan kepada Kepala SKK Migas (Amin Sunaryadi). Kepastian pembangunan blok migas Masela saat ini masih dalam tahap evaluasi dan kajian yang intensif guna memilih apakah pembangnan kilang LNG akan dilakukan di darat (onshore) atau di laut (offshore, FLNG)," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara dalam keterangannya, Kamis (17/3).


Marwan menilai, Amin Sunaryadi lebih menyuarakan kepentingan Inpex dan Shell sebagai kontrator Blok Masela, dibandingkan kepentingan negara dan rakyat yang seharusnya dilindungi dan diperjuangkannya.
 
Dalam press release yang disebarluaskan hari Rabu kemarin (16/3),  Amin mengungkap tentang potensi terjadinya downsizing personil dan lay off karyawan oleh Inpex, reposisi karyawan oleh Shell, serta tertundanya investasi selama 2 tahun jika POD Blok Masela tidak segera disetujui Presiden Jokowi.

Melalui penerbitan press release tersebut, kata Marwan lebih lanjut, SKK Migas telah menggunakan ruang publik meminta Presiden Jokowi untuk segera menyetujui revisi POD skema offshore/FLNG yang direkomendasikan oleh SKK Migas beserta Inpex/Shell senilai US$ 14 miliar. Padahal, SSK Migas sangat paham keputusan pembangunan skema offshore atau onshore Blok Masela belum diputuskan Presiden Jokowi.

"Sehingga, tertangkap kesan bahwa SKK Migas telah bertindak di luar kelaziman, memaksakan kehendak, dan melanggar tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga yang mewakili pemerintah dalam pelaksanaan aspek-aspek kontraktual dan pengawasan kontrak-kontrak migas," kata Marwan.

"Padahal di sisi lain, Pemerintah sendiri memiliki prosedur pengambilan keputusan yang harus  diikuti dan dipatuhi melalui proses yang prudent dan akuntabel, serta diatur dalam UU/peraturan, sehingga prosedur tersebut menghasilkan keputusan yang sesuai dengan kepentingan negara dan rakyat," tukasnya.[dem]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya