Berita

Abdulhamid Dipopramono/net

KIP: Informasi Tertutup Yang Menyebabkan "Bupati Narkoba" Bisa Terpilih

RABU, 16 MARET 2016 | 14:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (AWN) ketika sedang pesta narkoba menunjukkan keterbukaan informasi proses Pilkada di Indonesia masih buruk. AWN yang menurut Badan Nasional Narkotika (BNN) terbiasa mengonsumsi sabu setiap hari tersebut baru saja dilantik. Seharusnya pada saat pencalonan sudah dibuka ke publik tentang informasi pribadi para calon; baik terkait pendidikan, kesehatan, harta kekayaan, maupun gaya hidupnya.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono dalam keterangan resminya, Rabu (16/3).

Dalam UU KIP Pasal 17 huruf h disebutkan bahwa informasi pribadi memang termasuk yang dikecualikan atau merupakan informasi rahasia. Informasi tersebut meliputi riwayat dan kondisi keluarga; riwayat kondisi kesehatan dan pengobatan baik fisik maupun psikis; kondisi aset, keuangan, dan pendapatan; hasil evaluasi terkait kapabilitas, kredibilitas, dan intelektualitas;serta catatan berkaitan pendidikan formal maupun nonformasl.


Namun demikian, lanjut Abdulhamid, pada Pasal 18 UU KIP disebutkan bahwa hal-hal itu tidak berlaku atau bukan merupakan rahasia jika berhubungan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

"Bupati adalah jabatan publik sehingga pada saat mencalonkan seharusnya sudah membuka data dan informasi pribadinya. Mestinya KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga tegas soal ini karena sudah memiliki PKPU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengadopsi seluruh isi UU KIP," ungkapnya.

Menurut Abdulhamid, dengan tertangkapnya Bupati OI yang pencandu narkoba, maka polisi juga harus menyelidiki lanjut terkait rekam medis yang dilakukan menjelang AWN mendaftar sebagai calon bupati. Harus diselidiki apakah ada manipulasi oleh tim dokter dan rumah sakit yang memeriksanya, atau hasil pemeriksaan tersebut tidak dibuka ke publik yang artinya melanggar PKPU Nomor 1/2015. Bisa jadi KPU setempat yang bermasalah sehingga meloloskan calon bupati pecandu narkoba.

Oleh karena itu, ke depan hal-hal yang menyangkut informasi pribadi calon kepala daerah harus dimasukkan dalam UU Pilkada sebagai informasi terbuka, agar mengikat. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam UU KIP maupun PKPU.

"Dengan keterbukaan informasi calon kepala daerah maka masyarakat akan tahu kualitas dan rekam jejak para calon pemimpin mereka; baik dari sisi kesehatan, kapasitas, kapabilitas, dan intelektualitas, maupun mental dan moralitasnya," demikian Abdulhamid. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya