Sekitar 1000 orang mewakili petani yang menjadi korban perampasan tanah oleh perusahaan di sejumlah kabupaten di Jambi akan menggelar aksi jalan kaki Jambi-Jakarta.
"Kenapa harus berjalan kaki 1000 KM? Konflik agraria yang melilit para petani ini sudah berlangsung lama, bahkan ada yang sudah puluhan tahun tetapi tak kunjung selesai," kata Alif Kamal, koordinator aksi, dalam keterangannya kepada redaksi sesaat lalu.
Aksi jalan kaki akan dimulai Kamis besok (17/3). Para petani itu mewakili petani Suku Anak Dalam (SAD), petani dusun Mekar Jaya (Sarolangun), petani Kunangan Jaya I dan II (Batanghari), dan petani Tanjung Jabung Timur. Di Jakarta, mereka akan mengadu nasib ke DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Presiden Joko Widodo.
Berikut tujuh tuntutan aksi jalan kaki 1000 KM oleh 1000-an petani Jambi mengatasnamakan diri Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, difasilitasi Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD).
1. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk menyatakan keadaan "Darurat Agraria" dan segera membentuk Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960;
2. Menuntut Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk konsisten melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960;
3. Menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI untuk segera merealisasikan SK Pencadangan HTR di Dusun Kunangan Jaya I dan II (Kabupaten Batanghari) dan Mekar Jaya (Sarolangun) sesuai surat Menhut RI tanggal 30 Januari 2013, surat usulan HTR Bupati Batanghari tanggal 10 Desember 2014, dan surat Bupati Sarolangun tanggal 22 Oktober 2014;
4. Menuntut kepada Menteri KLH RI untuk meninjau ulang SK penetapan Taman Nasional Berbak, dengan mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang diserobot oleh Taman Nasional Berbak;
5. Menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang RI untuk mengembalikan tanah ulayat SAD 113 seluas 3550 ha sesuai surat Instruksi Gubernur Jambi Nomor: S.525.26/1403/SETDA.EKABANG-4.2/V/2013 tanggal 7 Mei 2013;
6. Tindak dan adili PT Asiatic Persada yang melakukan perambaan kawasan hutan (HPT) beserta pejabat pemerintah yang membiarkan perambaan itu;
7. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.
[dem]