Berita

Politik

Jalan Kaki Ke Jakarta, Inilah Tujuh Tuntutan Petani Jambi

RABU, 16 MARET 2016 | 12:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sekitar 1000 orang mewakili petani yang menjadi korban perampasan tanah oleh perusahaan di sejumlah kabupaten di Jambi akan menggelar aksi jalan kaki Jambi-Jakarta.  

"Kenapa harus berjalan kaki 1000 KM? Konflik agraria yang melilit para petani ini sudah berlangsung lama, bahkan ada yang sudah puluhan tahun tetapi tak kunjung selesai," kata Alif Kamal, koordinator aksi, dalam keterangannya kepada redaksi sesaat lalu.  

Aksi jalan kaki akan dimulai Kamis besok (17/3). Para petani itu mewakili petani Suku Anak Dalam (SAD), petani dusun Mekar Jaya (Sarolangun), petani Kunangan Jaya I dan II (Batanghari), dan petani Tanjung Jabung Timur. Di Jakarta, mereka akan mengadu nasib ke DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Presiden Joko Widodo.


Berikut tujuh tuntutan aksi jalan kaki 1000 KM oleh 1000-an petani Jambi mengatasnamakan diri Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, difasilitasi Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD).

1. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk menyatakan keadaan "Darurat Agraria" dan segera membentuk Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960;

2. Menuntut Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk konsisten melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960;

3. Menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI untuk segera merealisasikan SK Pencadangan HTR di Dusun Kunangan Jaya I dan II (Kabupaten Batanghari) dan Mekar Jaya (Sarolangun) sesuai surat Menhut RI tanggal 30 Januari 2013, surat usulan HTR Bupati Batanghari tanggal 10 Desember 2014, dan surat Bupati Sarolangun tanggal 22 Oktober 2014;

4. Menuntut kepada Menteri KLH RI untuk meninjau ulang SK penetapan Taman Nasional Berbak, dengan mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang diserobot oleh Taman Nasional Berbak;

5. Menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang RI untuk mengembalikan tanah ulayat SAD 113 seluas 3550 ha sesuai surat Instruksi Gubernur Jambi Nomor: S.525.26/1403/SETDA.EKABANG-4.2/V/2013 tanggal 7 Mei 2013;

6. Tindak dan adili PT Asiatic Persada yang melakukan perambaan kawasan hutan (HPT) beserta pejabat pemerintah yang membiarkan perambaan itu;

7. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.[dem]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya