Berita

Politik

Fatayat NU Perjuangkan Pengesahan 4 RUU

RABU, 16 MARET 2016 | 10:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU), ormas perempuan muda NU, memperjuangkan RUU yang pro perempuan dan anak untuk disahkan DPR pada tahun 2016.

Keempat RUU tersebut yakni RUU Kitab Hukum Pemilu, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dua RUU yang terakhir masuk Prolegnas 2016 tapi tidak termasuk RUU prioritas.


"Peluang yang terdapat dalam Prolegnas 2016 haruslah direspon secara serius oleh semua pihak dengan menyiapkan strategi pengawalan yang optimal. Sinergi lintas jaringan dan institusi yang memiliki misi dan konsen yang sama adalah kebutuhan mutlak untuk menguatkan daya dorong  agar RUU tersebut sampai ke tahap prengesahan sebagai UU," ungkap Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini kepada redaksi, Rabu (16/3).

Dia mengingatkan, sinergi elemen strategis masyarakat sipil, perempuan partai politik, perempuan parlemen, dan pemerintah diwakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) pernah sukses memperjuangkan pengesahan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tahun 2014 dan penguatan aturan tentang keterwakilan perempuan dalam UU untuk Pemilu 2014. Namun, keberhasilan yang sama tidak terjadi pada RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) yang telah dibahas selama lebih dari 2 tahun tapi hingga sekarang tak kunjung sampai ke tahap pengesahan.

Dikatakan Anggia, salah satu hal substansial dalam pemilu dan demokrasi adalah representasi perempuan dalam posisi pengambil kebijakan namun UU selama ini belum berhasil mendongkrak jumlah perempuan di DPR.

Dijelaskan dia, memang terjadi peningkatan jumlah dari 9,0% pada Pemilu 1999 menjadi 11% pada pemilu 2004, kemudian meningkat lagi menjadi 18% pada Pemilu 2009, namun kenaikannya belum signifikan. Bahkan pada Pemilu 2014 turun menjadi 17%.

Adapun jumlah perempuan di DPRD Propinsi hanya 13,6% dan di DPRD Kabupaten/Kota masih 14%, jumlah yang lebih tinggi perempuan di DPD RI sebanyak 26%, namun tetap belum memenuhi target minimal keterwakilan 30%.

"Belum optimalnya kebijakan affirmative disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya karena aturan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu masih bersifat imbauan, belum bersifat wajib/mengikat yang bisa mendorong partai untuk memenuhinya. Selain itu, belum diatur sanksi yang tegas bagi partai yang tidak memenuhinya," kata dia.

KPPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PP-PA tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Pada Pemilu 2019. PP.  Anggia mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkat strategis dan antisipatif dari KPPA tersebut.

"Kami akan menjadikan pembahasan RUU ini sebagai momentum memperjuangkan penguatan aturan keterwakilan perempuan dalam politik yakni dalam kepengurusan partai politik, dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD serta keterwakilan perempuandalam penyelenggara pemilu, KPU dan Bawalu/Panwaslu," ujarnya.

Untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, PP Fatayat NU juga berkomitmen untuk terlibat secara optimal dan bersinergi dengan elemen strategis lainnya untuk memperjuangkan pengesahannya.

"Tahun lalu, kami merekomendasi kepada pemerintah untuk memberlakukan sanksi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," demikian Anggia.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya