Berita

Politik

Fatayat NU Perjuangkan Pengesahan 4 RUU

RABU, 16 MARET 2016 | 10:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU), ormas perempuan muda NU, memperjuangkan RUU yang pro perempuan dan anak untuk disahkan DPR pada tahun 2016.

Keempat RUU tersebut yakni RUU Kitab Hukum Pemilu, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dua RUU yang terakhir masuk Prolegnas 2016 tapi tidak termasuk RUU prioritas.


"Peluang yang terdapat dalam Prolegnas 2016 haruslah direspon secara serius oleh semua pihak dengan menyiapkan strategi pengawalan yang optimal. Sinergi lintas jaringan dan institusi yang memiliki misi dan konsen yang sama adalah kebutuhan mutlak untuk menguatkan daya dorong  agar RUU tersebut sampai ke tahap prengesahan sebagai UU," ungkap Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini kepada redaksi, Rabu (16/3).

Dia mengingatkan, sinergi elemen strategis masyarakat sipil, perempuan partai politik, perempuan parlemen, dan pemerintah diwakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) pernah sukses memperjuangkan pengesahan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tahun 2014 dan penguatan aturan tentang keterwakilan perempuan dalam UU untuk Pemilu 2014. Namun, keberhasilan yang sama tidak terjadi pada RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) yang telah dibahas selama lebih dari 2 tahun tapi hingga sekarang tak kunjung sampai ke tahap pengesahan.

Dikatakan Anggia, salah satu hal substansial dalam pemilu dan demokrasi adalah representasi perempuan dalam posisi pengambil kebijakan namun UU selama ini belum berhasil mendongkrak jumlah perempuan di DPR.

Dijelaskan dia, memang terjadi peningkatan jumlah dari 9,0% pada Pemilu 1999 menjadi 11% pada pemilu 2004, kemudian meningkat lagi menjadi 18% pada Pemilu 2009, namun kenaikannya belum signifikan. Bahkan pada Pemilu 2014 turun menjadi 17%.

Adapun jumlah perempuan di DPRD Propinsi hanya 13,6% dan di DPRD Kabupaten/Kota masih 14%, jumlah yang lebih tinggi perempuan di DPD RI sebanyak 26%, namun tetap belum memenuhi target minimal keterwakilan 30%.

"Belum optimalnya kebijakan affirmative disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya karena aturan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu masih bersifat imbauan, belum bersifat wajib/mengikat yang bisa mendorong partai untuk memenuhinya. Selain itu, belum diatur sanksi yang tegas bagi partai yang tidak memenuhinya," kata dia.

KPPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PP-PA tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Pada Pemilu 2019. PP.  Anggia mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkat strategis dan antisipatif dari KPPA tersebut.

"Kami akan menjadikan pembahasan RUU ini sebagai momentum memperjuangkan penguatan aturan keterwakilan perempuan dalam politik yakni dalam kepengurusan partai politik, dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD serta keterwakilan perempuandalam penyelenggara pemilu, KPU dan Bawalu/Panwaslu," ujarnya.

Untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, PP Fatayat NU juga berkomitmen untuk terlibat secara optimal dan bersinergi dengan elemen strategis lainnya untuk memperjuangkan pengesahannya.

"Tahun lalu, kami merekomendasi kepada pemerintah untuk memberlakukan sanksi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," demikian Anggia.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya