Berita

Siyono Meninggal Saat Diperiksa Densus, DPR Pertanyakan SOP Penanganan Teroris

RABU, 16 MARET 2016 | 08:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan standart operasional prosedur (SOP) yang digunakan Densus 88 dalam menangani terorisme. Hal ini menyusul tewasnya Siyono saat penangkapan yang dilakukan tim Densus hari Rabu pekan lalu (9/3).

Nasir mengatakan, kasus tewasnya Siyono mengingatkannya pada kejadian penyiksaan yang dialami lima orang korban salah tangkap di Poso pada 2013 lalu.

"Densus kerap kali melakukan tindakan penyiksaan sejak tahap penangkapan, padahal pelaku yang ditangkap belum tentu menjadi tersangka dan bahkan sering terjadi salah tangkap," ungkap Nasir.


Nasir menilai perlakuan yang terindikasi penyiksaan itu kerap dilakukan densus pada saat penangkapan.

"Tindakan penangkapan yang dilakukan dengan menutup mata  terduga pelaku teroris dan memukul bagian tubuh dan kepala dengan senjata merupakan tindakan penyiksaan dan sulit diproses secara hukum karena korban tidak tahu dan tidak melihat langsung siapa yang menyiksa mereka," ulas Nasir.

Terkait hal tersebut, Nasir mengatakan pihaknya tak segan-segan untuk mempertegas ketentuan penangkapan dalam revisi UU terorisme yang akan dibahas dalam waktu dekat ini.

"Sebagai anggota pansus perubahan UU tentang pemberantasan terorisme, saya akan mempertegas pengaturan prosedur penangkapan dan bahkan bisa mengurangi kewenangan Densus dalam penangkapan jika pendekatan penyiksaan yang dilakukan Densus dalam melakukan penangkapan terduga teroris selama ini," ujar Nasir.

Selanjutnya, Nasir mengatakan, ketentuan kewenangan penangkapan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 akan menjadi fokus perhatiannya dalam melakukan perubahan undang-undang tersebut.

"Kami akan meminta klarifikasi Kapolri dan mempelajari SOP penangkapan Densus, jika ditemukan ada celah Densus melakukan tindakan sewenang-wenang bahkan penyiksaan, maka ketentuan penangkapan mutlak dibatasi dan harus dipertegas dalam rancangan undang-undang," ungkap  Nasir.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya