Berita

Polisi Harus Usut Kebakaran Terapi Hiperbarik RS Mintohardjo

SELASA, 15 MARET 2016 | 14:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Meninggalnya empat orang pasien terapi hiperbarik di RS Mintohardjo meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dari Fraksi Nasdem Irma Chaniago menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya harus segera melakukan investigasi atas peristiwa tersebut.

"Rumah sakit kok malah jadi mencelakakan orang. Artinya ada aspek keselamatan yang diabaikan rumah sakit. Ini memukul image rumah sakit di hadapan masyarakat. Masyarakat menjadi merasa tidak aman (di rumah sakit)," ujar dia, Selasa (15/3).


Irma meminta Kepolisian RI dan penyidik lainnya sesuai undang-undang, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam atas peristiwa tersebut. Dia mendesak Kepolisian untuk mengurai tingkat pertanggungjawaban mulai dari sumber daya manusia, tenaga kesehatan, hingga manajemen RSAL Dr. Mintohardjo.

Dia berkeyakinan bahwa setiap tingkatan pertanggungjawaban dapat dikenakan sanksi bahkan pidana jika memang terbukti bersalah. Irma menyebutkan, UU Tentang Tenaga Kesehatan No 14 Tahun 2014 Pasal 84 setidaknya dapat menjerat pidana kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian.

"Polisi harus mengembangkan (investigasi) ini," imbuhnya.

Apabila terbukti yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa tersebut ternyata sumber daya manusia non tenaga medis, menurutnya juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP pasal 359 dan 188.  Sama halnya dengan manajemen rumah sakit dan pimpinan RS yang juga patut diperiksa dimintai tanggung jawab.

"Proses hukum tetap (harus berjalan). Penanggung jawab akhir tentu (manajemen) rumah sakit. Tetapi kelalaian yang dilakukan oleh petugas rumah sakit harus diselidiki juga. Kalau ada petugas rumah sakit yang lalai dia juga harus mendapatkan sanksi," katanya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan dapat memberi sanksi apabila memang terbukti ada kesalahan prosedur yang dilakukan dari manajemen rumah sakit. Sanksi ini bisa dikenakan hingga tingkat pencabutan izin permanen apabila memang terbukti kesalahan yang dilakukan RS dinilai fatal.

 "Dari sisi administrasi. Kementerian Kesehatan harus memberikan sanksi kepada RS ini (apabila terbukti salah). (karena) Artinya aspek keselamatan tidak dijaga oleh rumah sakit ini,"  pungkasnya.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya