Berita

Polisi Harus Usut Kebakaran Terapi Hiperbarik RS Mintohardjo

SELASA, 15 MARET 2016 | 14:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Meninggalnya empat orang pasien terapi hiperbarik di RS Mintohardjo meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dari Fraksi Nasdem Irma Chaniago menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya harus segera melakukan investigasi atas peristiwa tersebut.

"Rumah sakit kok malah jadi mencelakakan orang. Artinya ada aspek keselamatan yang diabaikan rumah sakit. Ini memukul image rumah sakit di hadapan masyarakat. Masyarakat menjadi merasa tidak aman (di rumah sakit)," ujar dia, Selasa (15/3).


Irma meminta Kepolisian RI dan penyidik lainnya sesuai undang-undang, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam atas peristiwa tersebut. Dia mendesak Kepolisian untuk mengurai tingkat pertanggungjawaban mulai dari sumber daya manusia, tenaga kesehatan, hingga manajemen RSAL Dr. Mintohardjo.

Dia berkeyakinan bahwa setiap tingkatan pertanggungjawaban dapat dikenakan sanksi bahkan pidana jika memang terbukti bersalah. Irma menyebutkan, UU Tentang Tenaga Kesehatan No 14 Tahun 2014 Pasal 84 setidaknya dapat menjerat pidana kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian.

"Polisi harus mengembangkan (investigasi) ini," imbuhnya.

Apabila terbukti yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa tersebut ternyata sumber daya manusia non tenaga medis, menurutnya juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP pasal 359 dan 188.  Sama halnya dengan manajemen rumah sakit dan pimpinan RS yang juga patut diperiksa dimintai tanggung jawab.

"Proses hukum tetap (harus berjalan). Penanggung jawab akhir tentu (manajemen) rumah sakit. Tetapi kelalaian yang dilakukan oleh petugas rumah sakit harus diselidiki juga. Kalau ada petugas rumah sakit yang lalai dia juga harus mendapatkan sanksi," katanya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan dapat memberi sanksi apabila memang terbukti ada kesalahan prosedur yang dilakukan dari manajemen rumah sakit. Sanksi ini bisa dikenakan hingga tingkat pencabutan izin permanen apabila memang terbukti kesalahan yang dilakukan RS dinilai fatal.

 "Dari sisi administrasi. Kementerian Kesehatan harus memberikan sanksi kepada RS ini (apabila terbukti salah). (karena) Artinya aspek keselamatan tidak dijaga oleh rumah sakit ini,"  pungkasnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya