Berita

foto: net

Hari Ini, KKP Tenggelamkan Kapal Asing Berbadan Besar

SENIN, 14 MARET 2016 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan perangkat penegak hukum lainnya terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas pelaku illegal fishing baik yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) maupun Kapal Ikan Indonesia (KII) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan.

Dengan terus bertambahnya jumlah kapal ikan pelaku IUU Fishing yang sedang menjalani proses hukum dan sebagian telah mendapat putusan hukum tetap alias inkrahct untuk ditenggelamkan pemerintah RI, merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam memberantas pelaku IUU Fishing di WPPNRI.

Hari ini, (Senin, 14/3), Pemerintah kembali membuktikan akan keseriusannya memberantas pelaku IUU Fishing dengan menenggelamkan setengah badan KIA pelaku IUU Fishing dengan nama FV Viking berbendera Nigeria di Perairan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan sekaligus mejadi monument perlawanan terhadap IUU Fishing.


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan, penenggelaman FV Viking adalah bukti bahwa pemerintah tidak takut menenggelamkan kapal-kapal besar dalam melawan pencurian ikan.

"Kapal ukuran lebih dari 2000 GT berbendera Nigeria tersebut akan ditenggelamkan setengah badan dan dijadikan monument perlawanan terhadap IUU Fishing dan sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam memberantas pelaku penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan pemerintah Indonesia," kata Susi di Jakarta.

Diketahui, bersama kapal FV Viking yang telah 13 kali berganti nama dan 12 kali berganti bendera tersebut merupakan salah satu kapal yang diburu dan menjadi Target Operasi dari lembaga penegak hukum Internasional (Interpol). Berdasarkan informasi dari ILO IFC Singapura bahwa FV Viking buruan Interpol berada di wilayah laut Indonesia dan FV Viking tersebut berhasil ditangkap oleh KRI Sultan Toha Saifuddin 372 TNI AL diperairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 25 februari lalu.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Fuad Himawan menambahkan, kapal perikanan FV Viking ini selain mendapatkan Purple Notice dari Interpol juga diduga melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia yaitu melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah WPPNRI tanpa disertai dokumen resmi dari pemerintah dan melakukan pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk alat penangkapan ikan yang secara berturut turut tertuang pada UU 31/2004 Perikanan pasal 93 ayat 4 dan Pasal 85.

"ABK FV Viking berjumlah 11 orang yang terdiri dari 6 WNI dan 5 WNA. Untuk sementara ke 11 ABK itu ditampung di sebuah tempat detensi dan akan segera dilakukan pendeportasian terhadap ke 4 ABK asing tersebut, sedangkan nakhoda atas nama Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales (WNA) akan dilakukan proses hukum lebih lanjut dari pemerintah RI," tutup Fuad. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya