Berita

Moammar Emka/net

Moammar Emka: Regulasi Soal Prostitusi Belum Jelas

SENIN, 14 MARET 2016 | 07:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wacana ingin menutup lokalisasi prostitusi, baik itu berupa hiburan malam ataupun panti pijat di DKI Jakarta, akhir-akhir ini kian marak menjadi pemberitaan. Terlebih, Pemprov DKI telah melakukan penertiban pada kawasan Kalijodo beberapa waktu lalu untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penulis buku 'Jakarta Undercover' Moammar Emka menilai, regulasi soal prostitusi tidak jelas terkait siapa yang akan dikenakan hukuman, apakah PSK-nya atau pada pelanggannya.

"Prostitusi online misalnya, yang kena hukuman siapa, pelaku atau PSK-nya? Kan enggak jelas. Ujung-ujungnya yang kena hukum germonya (mucikari)," ujar Emka saat dihubungi, Senin (14/3).


Tak cuma itu, Emka menilai soal panti pijat pun bernasib serupa. Layanan esek-esek yang ada, tidak disajikan layaknya menu pada sebuah kafe. Mereka hanya menjual jasa pijat.

"Di panti pijat menu-menu itu (layanan esek-esek) adanya di dalam kamar, tidak kemudian dia menjadi semacam menu yang ditawarkan dengan terus terang seperti halnya di kafe. Jadi, sebenarnya dijual bukanlayanan 'mandi kucing', yang dijual memang jasa pijatnya," terangnya.

Yang terjadi ketika berada di dalam kamar, sambungnya, adalah transaksi antara terapis dengan pelanggan. "Yang ada hanya semacam menyewakan kamar saja. Kan layanan pijat ada durasinya, ya pengelola hanya melakukan kayak di hotel menyewakan kamar," kata Emka.

Seperti halnya hotel, dirinya mengatakan bahwa pengelola hotel hanya menyewakan kamar pada pengunjung. Apakah serta merta juga kemudian, pihak hotel yang dipakai buat prostitusi online dihukum?

"Untuk sampai dibuktikan adanya transaksi seperti beberapa nama di hotel berbintang yang sudah terjadi, susah dibuktikan apakah memang sengaja untuk prostitusi atau apa?" tandasnya. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya