Berita

Moammar Emka/net

Moammar Emka: Regulasi Soal Prostitusi Belum Jelas

SENIN, 14 MARET 2016 | 07:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wacana ingin menutup lokalisasi prostitusi, baik itu berupa hiburan malam ataupun panti pijat di DKI Jakarta, akhir-akhir ini kian marak menjadi pemberitaan. Terlebih, Pemprov DKI telah melakukan penertiban pada kawasan Kalijodo beberapa waktu lalu untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penulis buku 'Jakarta Undercover' Moammar Emka menilai, regulasi soal prostitusi tidak jelas terkait siapa yang akan dikenakan hukuman, apakah PSK-nya atau pada pelanggannya.

"Prostitusi online misalnya, yang kena hukuman siapa, pelaku atau PSK-nya? Kan enggak jelas. Ujung-ujungnya yang kena hukum germonya (mucikari)," ujar Emka saat dihubungi, Senin (14/3).


Tak cuma itu, Emka menilai soal panti pijat pun bernasib serupa. Layanan esek-esek yang ada, tidak disajikan layaknya menu pada sebuah kafe. Mereka hanya menjual jasa pijat.

"Di panti pijat menu-menu itu (layanan esek-esek) adanya di dalam kamar, tidak kemudian dia menjadi semacam menu yang ditawarkan dengan terus terang seperti halnya di kafe. Jadi, sebenarnya dijual bukanlayanan 'mandi kucing', yang dijual memang jasa pijatnya," terangnya.

Yang terjadi ketika berada di dalam kamar, sambungnya, adalah transaksi antara terapis dengan pelanggan. "Yang ada hanya semacam menyewakan kamar saja. Kan layanan pijat ada durasinya, ya pengelola hanya melakukan kayak di hotel menyewakan kamar," kata Emka.

Seperti halnya hotel, dirinya mengatakan bahwa pengelola hotel hanya menyewakan kamar pada pengunjung. Apakah serta merta juga kemudian, pihak hotel yang dipakai buat prostitusi online dihukum?

"Untuk sampai dibuktikan adanya transaksi seperti beberapa nama di hotel berbintang yang sudah terjadi, susah dibuktikan apakah memang sengaja untuk prostitusi atau apa?" tandasnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya