Berita

net

Nusantara

LBH Bogor Somasi Apartemen Gardenia

MINGGU, 13 MARET 2016 | 21:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor somasi PT Duta Senawijaya Mandiri terkait pembangunan Apartemen Gardenia Bogor.

Selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum, LBH Bogor menuding bangunan apartemen yang terletak di Jalan Raya Bogor KS Tubun Kedung Halang, Bogor Utara itu tak sesuai izin.

"Terhitung besok, LBH Bogor resmi melayangkan surat somasi No. Ref:10/ZN/LBHB/III/16 terhadap PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia," terang Direktur LBH Bogor, Zentoni, kepada redaksi, Minggu (13/3).


Dia menjelaskan somasi dilayangkan atas dugaan terjadinya pelanggaran dalam penertiban perizinan Amdal, dimana pihak Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum tidak dilibatkan, dan bahkan sengaja dihilangkan sebagai pihak terkena dampak langsung dari pembangunan proyek.

"Proyek pemangunan Apartemen Gardenia Bogor telah menyebabkan sekolah milik Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum mengalami retak-retak, sangat mengganggu kenyamanan serta keamanan dalam proses belajar mengajar di sana," kata Zentoni.

LBH Bogor menilai perbuatan PT. Duta Senawijaya Mandiri sebagai perbuatan yang dapat dikualifikasikan dan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut."

"Bahwa atas hal itu, LBH Bogor mensomasi PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor untuk membayar ganti rugi materiil mapun immaterriil kepada Yayasan Pendidikan Bahrul Ulum," demikian kata Zentoni.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya