Berita

net

Nusantara

LBH Bogor Somasi Apartemen Gardenia

MINGGU, 13 MARET 2016 | 21:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor somasi PT Duta Senawijaya Mandiri terkait pembangunan Apartemen Gardenia Bogor.

Selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum, LBH Bogor menuding bangunan apartemen yang terletak di Jalan Raya Bogor KS Tubun Kedung Halang, Bogor Utara itu tak sesuai izin.

"Terhitung besok, LBH Bogor resmi melayangkan surat somasi No. Ref:10/ZN/LBHB/III/16 terhadap PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia," terang Direktur LBH Bogor, Zentoni, kepada redaksi, Minggu (13/3).


Dia menjelaskan somasi dilayangkan atas dugaan terjadinya pelanggaran dalam penertiban perizinan Amdal, dimana pihak Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum tidak dilibatkan, dan bahkan sengaja dihilangkan sebagai pihak terkena dampak langsung dari pembangunan proyek.

"Proyek pemangunan Apartemen Gardenia Bogor telah menyebabkan sekolah milik Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum mengalami retak-retak, sangat mengganggu kenyamanan serta keamanan dalam proses belajar mengajar di sana," kata Zentoni.

LBH Bogor menilai perbuatan PT. Duta Senawijaya Mandiri sebagai perbuatan yang dapat dikualifikasikan dan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut."

"Bahwa atas hal itu, LBH Bogor mensomasi PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor untuk membayar ganti rugi materiil mapun immaterriil kepada Yayasan Pendidikan Bahrul Ulum," demikian kata Zentoni.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya