Berita

ilustrasi/net

Ampuh Apresiasi Putusan PN Jaktim Soal Gugatan Lingkungan Hidup Di KIP

MINGGU, 13 MARET 2016 | 03:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) mengapresiasi putusan majelis hakim  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait dengan perkara gugatan lingkungan hidup antara Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) melawan Tergugat I PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT.JIEP).

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Barmen Sinurat menolak eksepsi tergugat I dan Tergugat II. Dalam sidang ini, Ampuh bertindak sebagai penggugat dengan Tergugat I PT JIEP dan Tergugat II Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalm sidang ini, Ketua Majelis juga melakukan pertimbangan lain, yakni mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian, mewajibkan  kepada para Tergugat I, dan Tergugat II untuk merehabilitasi, memulihkan, mengembalikan fungsi Hutan kota Kawasan Industri Pulogadung (KIP).


Jarpen Gultom, perwakilan dari Ampuh, mengapresiasi putusan tersebut meskipun masih masih kurang jelas dalam amar putusan yang menyatakan para tergugat wajib merehabilitasi, mengembalikan fungsi hutan kota, sama dengan tuntutan Ampuh.

"Hanya saja, tidak jelas sampai kapan kewajiban para tergugat untuk merehabilitasi, mengembalikan fungsi hutan kota PT. JIEP sesuai dengan hasil putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim," beberapa saat lalu (Minggu, 15/3).

Menurut Jarpen, tergugat I selaku yang diberi wewenang dan tanggung jawab oleh Tergugat II,  terkesan mengulur waktu dan sudah terbukti sejak perkara gugatan lingkungan ini di daftarkan ke PN Jaktim, sampai hari Kamis lalu (10/3) dibacakan Putusan,  kegiatan alih fungsi yang ada di area lahan hutan kota  PT. JIEP  masih tetap berlangsung.

Adapun penertiban yang dilakukan hanya sebatas wacana seremoni, dan terkesan Tergugat I  takut menertibkan dimana Tergugat I yang memberi izin pada lahan parkir yang ada di hutan kota tersebut. Sehingga dalam pembelaannya Tergugat I menyatakan hanya mengikuti dan melanjutkan program Direksi yang terdahulu.

"Menurut saya ini namanya lempar tanggung jawab. Kami tidak membiarkan lingkungan hutan kota di PT. JIEP 'diperkosa' oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, setelah kami menerima putusan, 3 (tiga) bulan kedepan jika hutan kota PT. JIEP tidak direhabilitasi sesuai dengan peruntukan, maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya, karena langkah pertama yang sudah kami lakukan telah dikabulkan oleh majelis hakim yang pro lingkungan," demikian Jarpen. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya