Berita

emir moeis/net

Hukum

Ungkap Kebenaran, Emir Moeis Siap Dikonfrontir Dengan Pirooz

SABTU, 12 MARET 2016 | 15:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis bertekad mencari keadilan atas kasus suap PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 yang dituduhkan kepadanya selama ini.

Saat ini, Mabes Polri sedang menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi terkait kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Emir mendesak Mabes Polri untuk memeriksa Pirooz, warga negara Amerika Serikat tersebut.


"Saya minta Mabes Polri panggil lah Pak Pirooz itu. Kalau perlu konfrontir dengan saya," tantang anggota DPR ini kepada wartawan, Sabtu (12/3).

Emir mengaku, Pirooz lah yang selama ini telah memalsukan dokumen terkait kasus PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Namun sayangnya, Pirooz sama sekali tak pernah dihadirkan di dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Mestinya, pemalsu isi perjanjian itu (Pirooz) dipanggil di persidangan," keluhnya.

Emir pun menyatakan merasa dirugikan atas perbuatan Pirooz selama ini. Namun Emir tetap bersikukuh akan mencari keadilan dan ingin mengungkap kebenaran yang sesungguhnya biar lebih terang-benderang.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen oleh Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi terkait kasus PLTU Tarahan Lampung dilaporkan oleh Zuliansyah Putra Zulkarnain yang merupakan mantan anak buah Emir Moeis. Emir pun telah dimintai keterangan oleh Mabes Polri terkait kasus tersebut.

"Saya sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sejujurnya, selama ini saya berkeyakinan bahwa saya tidak bersalah atas kasus dan hukuman yang selama ini saya jalani," demikian Emir.

Pada 14 April 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Matheus Samiadji menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta diganti kurungan tiga bulan penjara kepada Emir. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Emir dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya