Berita

emir moeis/net

Hukum

Ungkap Kebenaran, Emir Moeis Siap Dikonfrontir Dengan Pirooz

SABTU, 12 MARET 2016 | 15:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis bertekad mencari keadilan atas kasus suap PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 yang dituduhkan kepadanya selama ini.

Saat ini, Mabes Polri sedang menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi terkait kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Emir mendesak Mabes Polri untuk memeriksa Pirooz, warga negara Amerika Serikat tersebut.


"Saya minta Mabes Polri panggil lah Pak Pirooz itu. Kalau perlu konfrontir dengan saya," tantang anggota DPR ini kepada wartawan, Sabtu (12/3).

Emir mengaku, Pirooz lah yang selama ini telah memalsukan dokumen terkait kasus PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Namun sayangnya, Pirooz sama sekali tak pernah dihadirkan di dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Mestinya, pemalsu isi perjanjian itu (Pirooz) dipanggil di persidangan," keluhnya.

Emir pun menyatakan merasa dirugikan atas perbuatan Pirooz selama ini. Namun Emir tetap bersikukuh akan mencari keadilan dan ingin mengungkap kebenaran yang sesungguhnya biar lebih terang-benderang.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen oleh Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi terkait kasus PLTU Tarahan Lampung dilaporkan oleh Zuliansyah Putra Zulkarnain yang merupakan mantan anak buah Emir Moeis. Emir pun telah dimintai keterangan oleh Mabes Polri terkait kasus tersebut.

"Saya sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sejujurnya, selama ini saya berkeyakinan bahwa saya tidak bersalah atas kasus dan hukuman yang selama ini saya jalani," demikian Emir.

Pada 14 April 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Matheus Samiadji menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta diganti kurungan tiga bulan penjara kepada Emir. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Emir dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya