Berita

Abdulhamid Dipopramono/net

KIP Sayangkan Kerja Lamban Badan POM

JUMAT, 11 MARET 2016 | 11:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyayangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang kurang proaktif dalam mencari dan menginformasikan makanan berbahaya yang beredar di masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono terkait temuan bumbu dapur instan yang mengandung zat kimia berbahaya yang justru ditemukan oleh Diserse Polda Metro Jaya pada Kamis (10/3).

Abdulhamid menjelaskan, memang polisi memiliki tanggung jawab dalam memberantas semua jenis kejahatan, termasuk di bidang makanan, tetapi harusnya Badan POM yang memiliki bidang kerja khusus dalam pengawasan obat dan makanan tidak kalah gesit dengan polisi. Tugas pokok Badan POM adalah di bidang pengawasan obat dan makanan, tetapi ternyata kecolongan dan polisi yang menemukannya.


"Sebagai badan publik yang menerima anggaran dari negara berupa APBN, seharusnya Badan POM proaktif mencari informasi tentang obat dan makanan yang berbahaya yang beredar di masyarakat, dengan berbagai cara termasuk blusukan, sampling test, dan lainnya. Lalu apa yang mereka temukan itu diumumkan kepada publik lewat media. Apalagi jika ditemukan obat atau makanan yang berbahaya, maka harus diumumkan secara serta-merta agar kerugian masyarakat tidak meluas," ujar Abdulhamid kepada redaksi, Jumat (11/3).

Menurut ketentuan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka informasi yang mengancam kehidupan orang banyak harus secara serta-merta diumumkan karena merupakan informasi yang terbuka, bukan informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.

"Oleh karenanya Badan POM harus tak segan-segan mengumumkannya," ujar Abdulhamid.

Jelas Abdulhamid, makanan beracun atau obat palsu bisa mengancam hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus segera diumumkan keberadaannya dan bagaimana cara menghindarinya. Menurut peraturan perundangan, badan publik yang berkompeten harus segera melakukan tindakan terhadap peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk melakukan evakuasi yang dalam hal ini berupa penarikan dari pasaran dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang cara menghindarinya.

"Adapun tentang sanksi pidana terhadap tindak kejahatan tersebut menjadi urusan polisi, bukan urusan Badan POM. Tapi urusan pencegahan dan penemuan agar obat dan makanan berbahaya tidak beredar di masyarakat itu urusan Badan POM," tukasnya. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya