Berita

Abdulhamid Dipopramono/net

KIP Sayangkan Kerja Lamban Badan POM

JUMAT, 11 MARET 2016 | 11:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyayangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang kurang proaktif dalam mencari dan menginformasikan makanan berbahaya yang beredar di masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono terkait temuan bumbu dapur instan yang mengandung zat kimia berbahaya yang justru ditemukan oleh Diserse Polda Metro Jaya pada Kamis (10/3).

Abdulhamid menjelaskan, memang polisi memiliki tanggung jawab dalam memberantas semua jenis kejahatan, termasuk di bidang makanan, tetapi harusnya Badan POM yang memiliki bidang kerja khusus dalam pengawasan obat dan makanan tidak kalah gesit dengan polisi. Tugas pokok Badan POM adalah di bidang pengawasan obat dan makanan, tetapi ternyata kecolongan dan polisi yang menemukannya.


"Sebagai badan publik yang menerima anggaran dari negara berupa APBN, seharusnya Badan POM proaktif mencari informasi tentang obat dan makanan yang berbahaya yang beredar di masyarakat, dengan berbagai cara termasuk blusukan, sampling test, dan lainnya. Lalu apa yang mereka temukan itu diumumkan kepada publik lewat media. Apalagi jika ditemukan obat atau makanan yang berbahaya, maka harus diumumkan secara serta-merta agar kerugian masyarakat tidak meluas," ujar Abdulhamid kepada redaksi, Jumat (11/3).

Menurut ketentuan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka informasi yang mengancam kehidupan orang banyak harus secara serta-merta diumumkan karena merupakan informasi yang terbuka, bukan informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.

"Oleh karenanya Badan POM harus tak segan-segan mengumumkannya," ujar Abdulhamid.

Jelas Abdulhamid, makanan beracun atau obat palsu bisa mengancam hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus segera diumumkan keberadaannya dan bagaimana cara menghindarinya. Menurut peraturan perundangan, badan publik yang berkompeten harus segera melakukan tindakan terhadap peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk melakukan evakuasi yang dalam hal ini berupa penarikan dari pasaran dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang cara menghindarinya.

"Adapun tentang sanksi pidana terhadap tindak kejahatan tersebut menjadi urusan polisi, bukan urusan Badan POM. Tapi urusan pencegahan dan penemuan agar obat dan makanan berbahaya tidak beredar di masyarakat itu urusan Badan POM," tukasnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya