Berita

foto: net

Politik

Revisi UU Pilkada Dibahas April, Ini Poin-Poinnya

JUMAT, 11 MARET 2016 | 11:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pembahasan revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada baru akan berlangsung kembali April mendatang. Sesuai dengan target dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) perubahan atas peraturan tersebut selesai Agustus 2016.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada bersama DPR akan dioptimalkan nanti. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada serentak 2017 bisa menerapkan acuan UU itu sebagai payung hukumnya.

"Ya sabarlah, yang penting April dibahas," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/3)


Tjahjo mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak Istana dalam hal ini Presiden Joko Widodo perihal revisi UU Pilkada. Namun, revisi tersebut, lanjutnya, masih ada beberapa poin yang harus diharmonisasi bersama DPR.

"Sudah, hanya masih perlu beberapa poin untuk harmonisas," jelas Tjahja.

Tjahjo mengatakan, revisi UU Pilkada menjadi agenda Kemendagri pada 2016 ini. Ada 12 hal yang menjadi perhatian Pemerintah dalam rencana perubahan perturan tersebut. Pertama adalah subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 6 poin sebagai isu strategis.

Seperti, kewajiban PNS, anggota dewan untuk mundur pada penetapan pasangan calon. Ketentuan soal narapidana maju sebagai pasangan calon. Lalu, penghapusan syarat tidak memiliki konflik, kepentingan dengan petahana. Penyesuaian norma tentang pasangan calon tunggal. Dan penyesuaian norma tentang syarat dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk menjadi DPT pemilu sebelumnya.

Hal lainnya adalah penegasan tugas Bawaslu Pusat. Kemudian, soal penegakan hukum pelanggaran kampanye, pengertian petahana, upaya peningkatan partisipasi pemilih, sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon, dan waktu pelantikan.

"Revisi ini juga mengatur soal sanksi pidana bagi pelaku politik uang," ungkap Tjahjo seperti dilansir dari laman Kemendagri.

Ia juga memaparkan soal pendanaan Pilkada. Menurut dia, perlu ketegasan, harus darimana anggaran Pilkada, apakah APBD, APBN atau 50:50. Jumlah anggaran yang dihibahkan dan waktu penetapan APBD yang berbeda-beda mempengaruhi kelancaran anggaran Pilkada.

Selain itu adalah masalah penyesuaian waktu penyelesaian sengketa dan proses Pilkada. Lalu, prosedur pengisian jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah yang diberhentikan. Terakhir, penegasan soal waktu pemungutan suara.

"Hal ini penting karena terkait juga perhitungan gaji serta kompensasi bagi kepala daerah bila masa jabatannya kurang dari 60 bulan," tukas Tjahjo. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya