Berita

Pasca MEA, 5.300 Tenaga Kerja Asing Bekerja Di Indonesia

JUMAT, 11 MARET 2016 | 08:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai berlaku pada akhir tahun 2015. Namun ternyata, Tenaga Kerja Asing yang masuk dan bekerja di Indonesia jumlahnya malah menurun.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing yang masuk dan bekerja  di Indonesia berdasarkan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)  per akhir Februari 2016 adalah sebanyak 5.339 orang.

Data TKA sebanyak 5.339 orang itu terdiri dari periode bulan Januari sebanyak 2.067 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan  dan 516 orang untuk TKA yang bekerja di bawah 6 bulan, sedangkan bulan Februari sebanyak 2.303 orang  (lebih dari 6 bulan) dan 453 orang (di bawah 6 bulan).


"Jadi pasca pemberlakuan MEA, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia terlihat turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers yang disebarluaskan Biro Humas Kemenaker, Jumat (11/3).

Dia mengatakan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia masih dalam taraf wajar dan terkendali. Bahkan dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kecenderungan penurunan.

Menaker Hanif mengatakan selama ini  penerapan MEA banyak disalahpahami dan dipenuhi mitos yang kadangkala membuat khawatir. Seolah-olah semua terbuka untuk TKA padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu. Berdasarkan MRA yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya 8 profesi. Jabatannya juga spesifik dan tidak umum serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan (skill) khusus dan professional.

"TKA yang bisa masuk ke Indonesia dalam kerangka MEA, bukan TKA asal sembarang saja. Mereka juga tetap harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Ini lebih terkait soal MRA, jadi ada pemahaman sama mengenai kompetensi. Intinya bagaimana seseorang dianggap skilled di negara juga dianggap skilled di negara lain," kata Hanif.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya