Berita

Politik

Aparat Penegak Hukum Didorong Turun Tangani Dugaan Gratifikasi Kuntoro

KAMIS, 10 MARET 2016 | 16:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Publik tidak mau dugaan gratifikasi yang diterima Komisaris Utama PT PLN Kuntoro Mangkusubroto terkait pemulusan pengembangan Blok Masela dengan kilang di laut (offshore) menguap begitu saja. Aparat penegak hukum didesak turun tangan menangani kasus tersebut karena indikasi pelanggarannya dianggap terang benderang.

"Biar jelas, aparat hukum harus turun tangan. Apakah duit diterima sebelum atau setelah dia (Kuntoro) jadi Komut PLN? Kalau diterima sesudah jadi komut patut diduga itu gratifikasi," ujar pengamat kebijakan migas, Yusri Usman, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/3).

Kuntoro efektif sebagai Komut PLN pada saat ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 10 November 2015. Nama Kuntoro disebut-sebut direkomendasikan Menteri ESDM Sudirman Said. Dalam dokumen anggaran milik Inpex Masela yang beredar di kalangan wartawan tertulis ada pengucuran uang 1 juta dolar AS terkait nama Kuntoro.


Dalam tabel anggaran Inpex Masela yang ditulis dengan judul Expected Budget for Worst Case-JV Budget disebutkan, Kuntoro menerima 300 ribu dolar AS, yang pada bagian catatan (Remarks) tabel itu disebutkan "Advisory contract for Pak Kuntoro 2015-16." Kemudian, mengalir 700 ribu dolar AS yang pada bagian catatan mata anggaran Inpex Masela dituliskan "Advisory contract for Pak Kuntoro 2016-17 and HR Consultant."

Menurut Yusri, Kuntoro sah-sah saja menjadi konsultan dan menerima bayaran dari Inpex sebelum menduduki jabatan Komut PLN. Meski begitu, katanya, secara moral tindakan Kuntoro yang pernah menjadi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di era pemerintahan SBY tetap tak bisa diterima lantaran menyarankan Inpex melanggar peraturan.

"Dia mantan UKP4, masa memberi rekomendasi yang melanggar peraturan pemerintah. Di dalam dokumen yang beredar, mereka (Kuntoro bersama Tridaya Advisory) memberi pendapat ke Inpex agar jangan mendengarkan Menko (Menko Maritim/Rizal Ramli), ini kan melanggar undang-undang, melanggar presiden juga. Dalam PP No 10/2015 (disahkan Joko Widodo pada 21 Januari 2015), jelas kok Kementerian ESDM dibawah koordinasi Kemenko Maritim," ulas dia.

Selain itu, kata Yusri, penegak hukum juga perlu mendalami tindakan Kuntoro bersama Tridaya Advisory, firma konsultan milik mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, sebagai pemufakatan jahat seperti dituduhkan kepada Setya Novanto dalam kasus perpanjangan izin Freeport. Di lain pihak, dia mendoorng DPR tidak tinggal diam menyikapi masalah ini.

"Komisi VII harus panggil Tridaya Advisory, jangan diam saja. Dalami apa yang sebenarnya terjadi," tukasnya.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya