Berita

nasir djamil/net

Sering Dimaknai Politis, UU Pemberantasan Terorisme Juga Sudah Tak Sesuai Kebutuhan

JUMAT, 04 MARET 2016 | 06:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah tak sesuai lagi dengan dengan kebutuhan dan perkembangan penanganan tindak pidana terorisme saat ini.
 
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dalam acara Rapat Koordinasi Antar Penegak Hukum Terkait Alat Bukti elektronik, Saksi Mahkota, Proses Penempatan Napi Dan Persidangangan Perkara Tindak Pidana Terorisme yang digelar di Hotel Mercure, Padang, Sumatera Barat, Kamis sore (3/3).

Menurut Nasir, aturan hukum yang ada saat ini belum memadai untuk dapat mengantisipasi perkembangan masuknya Foreign Terrorism Fighter (FTF) ke Indonesia. Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah masuknya kembali FTF ke Indonesia.


"Termasuk juga mencegah WNI Indonesia yang bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri atau mencegah WNI terlibat dengan konflik bersenjata di negara lain," ungkap Nasir.

Menyikapi hal ini, diakui politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, DPR dan Pemerintah sudah berencana untuk merevısı UU 15/2003 tersebut dan sudah memasukkannya dalam daftar prioritas (nomor 41) Program Legıslası Nasıonal (prolegnas). Dan ada hal menarik terkait Rumusan Pasal dalam UU 15/2003, yang masih interpretatif dan sangat elastis serta tidak jelas batasan-batasannya.

"UU itu belum secara komprehensif mengatur ketentuan delik tindak pidana, misalnya delik percobaan. Perlu redefinisi istilah terorisme, karena istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek," demikian Nasir.  [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya