Berita

nasir djamil/net

Sering Dimaknai Politis, UU Pemberantasan Terorisme Juga Sudah Tak Sesuai Kebutuhan

JUMAT, 04 MARET 2016 | 06:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah tak sesuai lagi dengan dengan kebutuhan dan perkembangan penanganan tindak pidana terorisme saat ini.
 
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dalam acara Rapat Koordinasi Antar Penegak Hukum Terkait Alat Bukti elektronik, Saksi Mahkota, Proses Penempatan Napi Dan Persidangangan Perkara Tindak Pidana Terorisme yang digelar di Hotel Mercure, Padang, Sumatera Barat, Kamis sore (3/3).

Menurut Nasir, aturan hukum yang ada saat ini belum memadai untuk dapat mengantisipasi perkembangan masuknya Foreign Terrorism Fighter (FTF) ke Indonesia. Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah masuknya kembali FTF ke Indonesia.


"Termasuk juga mencegah WNI Indonesia yang bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri atau mencegah WNI terlibat dengan konflik bersenjata di negara lain," ungkap Nasir.

Menyikapi hal ini, diakui politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, DPR dan Pemerintah sudah berencana untuk merevısı UU 15/2003 tersebut dan sudah memasukkannya dalam daftar prioritas (nomor 41) Program Legıslası Nasıonal (prolegnas). Dan ada hal menarik terkait Rumusan Pasal dalam UU 15/2003, yang masih interpretatif dan sangat elastis serta tidak jelas batasan-batasannya.

"UU itu belum secara komprehensif mengatur ketentuan delik tindak pidana, misalnya delik percobaan. Perlu redefinisi istilah terorisme, karena istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek," demikian Nasir.  [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya