Berita

Kejaksaan Agung Keluarkan Deponeering BW Dan Samad

KAMIS, 03 MARET 2016 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung melakukan deponeering terhadap penanganan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Jaksa Agung, saya menggunakan hak prerogatif mengambil keputusan. Perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditutup dan dikesampingkan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3).

Dia menegaskan keputusan mengesampingkan perkara BW dan Samad semata-mata demi kepentingan umum. Keputusan diambil setelah melakukan penelahaan dan meminta masukan sejumlah pihak mulai dari Polri, DPR, dan lainnya.


Prasetyo berharap semua pihak dapat memahami keputusan pengesampingan kasus BW dan Samad. Pemberian deponeering dilandasi dari banyaknya dorongan dari masyarakat. Perkara BW dan Samad, katanya, adalah perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat, dan pengaruhnya luas karena keduanya saat itu sebagai pimpinan KPK.

"Kejagung mendengarkan suara-suara dari masyarakat," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelahan terkait manfaat, untung rugi dan hal-hal lain apakah perkara Samad dan BW dilanjutkan ke persidangan, dihentikan penuntutannya atau dikesampingkan perkaranya.

Prasetyo mengatakan sudah berkonsultasi dengan pimpinan MK, MA dan Polri. Pada pokoknya ketiga pimpinan lembaga itu menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.

"Ini diputuskan semuanya semata-mata untuk kepentingan umum," ujar Prasetyo.

BW dan Samad ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2015 oleh Polri dalam dua kasus berbeda. Samad terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara BW menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintah untuk memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010.[dem]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya