Berita

Persekutuan Gereja Larang Pembangunan Masjid Di Wamena, Komnas HAM Akan Klarifikasi

SELASA, 01 MARET 2016 | 21:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penolakan Persekutuan Gereja Gereja Jayawijaya (PGGJ) terhadap pembangunan Masjid Baiturahman terus menuai polemik.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengungkapkan pihaknya akan mengklarikasi pernyataan sikap PGGJ yang ditujukan kepada Bupati Jayawijaya, Papua tersebut. Pernyataan sikap PGGJ itu disampaikan pada 25 Februari 2016 lalu.

"Kalau pun ada desakan dari siapa pun, Negara, dalam hal ini Pemkab Jayawijaya, Papua, tidak boleh tunduk," tegas Maneger dalam keterangannya (Selasa, 1/3).


Ada sembilan butir isi pernyataan sikap Gereja Gereja Jayawijaya, berdasarkan foto copy-an yang beredar. Yaitu.

1. Seluruh dominasi gereja di kabupaten Jayawijaya meminta pemda jayawijaya mencabut/membatalkan ijin membangun masjid Baiturahman wamena.
2. Panitia pembangunan masjid harus menghentikan pembangunan.
3. Menutup mushola/ masjid yang tidak memiliki ijin bangunan.
4. Dilarang pembangunan masjid baru di Kabupaten  Jayawijaya.
5. Dilarang menggunakan toa/pengeras suara saat sholat, karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
6. Dilarang menggunakan busana ibadah, jubah dan jilbab di tempat umum.
7. Hentikan upaya menyekolahkan anak- anak Kristen Papua di pesantren.
8. Hentikan mendatangkan guru-guru kontrak non Kristen.
9. Demi keharmonisan kenyamanan, dan keamanan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bagi Maneger, dari sembilan poin tersebut, hampir semuanya yang melanggar HAM, kecuali poin 7.

"Jika benar, dari 9 poin pernyataan tersebut hampir semua bertentangan dengan konstitusi dan HAM, kecuali poin  7. UU nasional menganut rezim anak di bawah bimbingan orang tua atau walinya," ungkapnya.

Maneger sendiri mendorong Negara, utamanya Pemkab Jayawijaya Papua untuk hadir menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM warga negara serta menjamin hal tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya