Berita

Persekutuan Gereja Larang Pembangunan Masjid Di Wamena, Komnas HAM Akan Klarifikasi

SELASA, 01 MARET 2016 | 21:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penolakan Persekutuan Gereja Gereja Jayawijaya (PGGJ) terhadap pembangunan Masjid Baiturahman terus menuai polemik.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengungkapkan pihaknya akan mengklarikasi pernyataan sikap PGGJ yang ditujukan kepada Bupati Jayawijaya, Papua tersebut. Pernyataan sikap PGGJ itu disampaikan pada 25 Februari 2016 lalu.

"Kalau pun ada desakan dari siapa pun, Negara, dalam hal ini Pemkab Jayawijaya, Papua, tidak boleh tunduk," tegas Maneger dalam keterangannya (Selasa, 1/3).


Ada sembilan butir isi pernyataan sikap Gereja Gereja Jayawijaya, berdasarkan foto copy-an yang beredar. Yaitu.

1. Seluruh dominasi gereja di kabupaten Jayawijaya meminta pemda jayawijaya mencabut/membatalkan ijin membangun masjid Baiturahman wamena.
2. Panitia pembangunan masjid harus menghentikan pembangunan.
3. Menutup mushola/ masjid yang tidak memiliki ijin bangunan.
4. Dilarang pembangunan masjid baru di Kabupaten  Jayawijaya.
5. Dilarang menggunakan toa/pengeras suara saat sholat, karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
6. Dilarang menggunakan busana ibadah, jubah dan jilbab di tempat umum.
7. Hentikan upaya menyekolahkan anak- anak Kristen Papua di pesantren.
8. Hentikan mendatangkan guru-guru kontrak non Kristen.
9. Demi keharmonisan kenyamanan, dan keamanan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bagi Maneger, dari sembilan poin tersebut, hampir semuanya yang melanggar HAM, kecuali poin 7.

"Jika benar, dari 9 poin pernyataan tersebut hampir semua bertentangan dengan konstitusi dan HAM, kecuali poin  7. UU nasional menganut rezim anak di bawah bimbingan orang tua atau walinya," ungkapnya.

Maneger sendiri mendorong Negara, utamanya Pemkab Jayawijaya Papua untuk hadir menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM warga negara serta menjamin hal tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya