Berita

Persekutuan Gereja Larang Pembangunan Masjid Di Wamena, Komnas HAM Akan Klarifikasi

SELASA, 01 MARET 2016 | 21:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penolakan Persekutuan Gereja Gereja Jayawijaya (PGGJ) terhadap pembangunan Masjid Baiturahman terus menuai polemik.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengungkapkan pihaknya akan mengklarikasi pernyataan sikap PGGJ yang ditujukan kepada Bupati Jayawijaya, Papua tersebut. Pernyataan sikap PGGJ itu disampaikan pada 25 Februari 2016 lalu.

"Kalau pun ada desakan dari siapa pun, Negara, dalam hal ini Pemkab Jayawijaya, Papua, tidak boleh tunduk," tegas Maneger dalam keterangannya (Selasa, 1/3).


Ada sembilan butir isi pernyataan sikap Gereja Gereja Jayawijaya, berdasarkan foto copy-an yang beredar. Yaitu.

1. Seluruh dominasi gereja di kabupaten Jayawijaya meminta pemda jayawijaya mencabut/membatalkan ijin membangun masjid Baiturahman wamena.
2. Panitia pembangunan masjid harus menghentikan pembangunan.
3. Menutup mushola/ masjid yang tidak memiliki ijin bangunan.
4. Dilarang pembangunan masjid baru di Kabupaten  Jayawijaya.
5. Dilarang menggunakan toa/pengeras suara saat sholat, karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
6. Dilarang menggunakan busana ibadah, jubah dan jilbab di tempat umum.
7. Hentikan upaya menyekolahkan anak- anak Kristen Papua di pesantren.
8. Hentikan mendatangkan guru-guru kontrak non Kristen.
9. Demi keharmonisan kenyamanan, dan keamanan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bagi Maneger, dari sembilan poin tersebut, hampir semuanya yang melanggar HAM, kecuali poin 7.

"Jika benar, dari 9 poin pernyataan tersebut hampir semua bertentangan dengan konstitusi dan HAM, kecuali poin  7. UU nasional menganut rezim anak di bawah bimbingan orang tua atau walinya," ungkapnya.

Maneger sendiri mendorong Negara, utamanya Pemkab Jayawijaya Papua untuk hadir menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM warga negara serta menjamin hal tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya