Berita

Persekutuan Gereja Larang Pembangunan Masjid Di Wamena, Komnas HAM Akan Klarifikasi

SELASA, 01 MARET 2016 | 21:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penolakan Persekutuan Gereja Gereja Jayawijaya (PGGJ) terhadap pembangunan Masjid Baiturahman terus menuai polemik.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengungkapkan pihaknya akan mengklarikasi pernyataan sikap PGGJ yang ditujukan kepada Bupati Jayawijaya, Papua tersebut. Pernyataan sikap PGGJ itu disampaikan pada 25 Februari 2016 lalu.

"Kalau pun ada desakan dari siapa pun, Negara, dalam hal ini Pemkab Jayawijaya, Papua, tidak boleh tunduk," tegas Maneger dalam keterangannya (Selasa, 1/3).


Ada sembilan butir isi pernyataan sikap Gereja Gereja Jayawijaya, berdasarkan foto copy-an yang beredar. Yaitu.

1. Seluruh dominasi gereja di kabupaten Jayawijaya meminta pemda jayawijaya mencabut/membatalkan ijin membangun masjid Baiturahman wamena.
2. Panitia pembangunan masjid harus menghentikan pembangunan.
3. Menutup mushola/ masjid yang tidak memiliki ijin bangunan.
4. Dilarang pembangunan masjid baru di Kabupaten  Jayawijaya.
5. Dilarang menggunakan toa/pengeras suara saat sholat, karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
6. Dilarang menggunakan busana ibadah, jubah dan jilbab di tempat umum.
7. Hentikan upaya menyekolahkan anak- anak Kristen Papua di pesantren.
8. Hentikan mendatangkan guru-guru kontrak non Kristen.
9. Demi keharmonisan kenyamanan, dan keamanan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bagi Maneger, dari sembilan poin tersebut, hampir semuanya yang melanggar HAM, kecuali poin 7.

"Jika benar, dari 9 poin pernyataan tersebut hampir semua bertentangan dengan konstitusi dan HAM, kecuali poin  7. UU nasional menganut rezim anak di bawah bimbingan orang tua atau walinya," ungkapnya.

Maneger sendiri mendorong Negara, utamanya Pemkab Jayawijaya Papua untuk hadir menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM warga negara serta menjamin hal tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya