Berita

Komnas Perempuan: Surat Edaran KPI Melanggar Konstitusi

SELASA, 01 MARET 2016 | 11:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut Surat Edaran KPI Nomor 203/K/KPI/02/16.

Surat tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua KPI Judhariksawan dan ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran itu dinilai KPI dapat melanggar hak konstitusional seseorang.

"Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya untuk mengkaji kembali semua aturan dengan berlandaskan konstitusi yang merupakan sumber utama untuk membuat peraturan dan kebijakan bagi hirarki hukum di bawahnya. Komnas Perempuan menilai Surat Edaran dari KPI tidak mengacu kepada konstitusi," begitu petikan pernyataan sikap resmi Komnas Perempuan yang dikirim atas nama Ketua Komnas Perempuan, Azriana, kepada redaksi, Selasa (1/3).


Komnas Perempuan menilai Surat Edaran KPI Nomor 203/K/KPI/02/16 merupakan pelarangan ekspresi yang tidak sesuai dengan Pasal 28 E UUD 45, Ayat (2) dan (3).

Selain merupakan pelarangan ekspresi yang sudah menjadi bagian dari budaya Indonesia, seperti wayang orang yang banyak menampilkan pria berpakaian seperti wanita, yang kemudian diejawantahkan dalam ekspresi seni lainnya,termasuk dalam komedi seperti kelompok komedi Srimulat, Surat Edaran KPI tersebut juga tidak memahami tentang ekspresi gender yang ditampilkan di dalam seni dan budaya di Indonesia.

Sebagai contoh maestro tari Didik Nini Thowok, yang mengharumkan nama Indonesia serta merawat kelestarian seni budaya Indonesia lewat ekspresi gender sebagai perempuan.

"Surat Edaran KPI ini jelas merupakan pembatasan yang memberangus dan melarang ekspresi serta membuka ruang lebar dalam menciptakan situasi yang diskriminatif satu sama lainnya."

Surat KPI, dalam hemat Komnas Perempuan, bukan saja berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional untuk berekspresi yang dapat mematikan kreativitas seseorang, tetapi juga dapat berdampak pada pemiskinan, menyebabkan sesorang kehilangan pekerjaannya. Banyak pihak yang akan terdampak dari pemberlakuan surat edaran tersebut.

"KPI penting untuk terlebih dulu memilah masalah dan berfokus kualitas dan kapasitas penyiaran yang dapat memajukan hak informasi dan mencegah terjadinya pelecehan, kekerasan dan pengingkaran norma masyarakat. Untuk itu Komnas Perempuan meminta agar KPI mencabut surat edaran tersebut," begitu petikan lain sikap resmi Komnas Perempuan.

Sebaliknya, sebagai institusi negara, KPI wajib melindungi segala bentuk ekspresi seni budaya dan mengeluarkan kebijakan dengan meletakkan penghormatan atas hak konstitusional setiap warganegara.

"KPI seharusnya dapat membedakan mana substansi (kontens dan tujuan) penyiaran dan mana tuntutan profesi, serta lebih mengoptimalkan perannya dalam mengawasi kontens dan tujuan penyiaran yang lebih mendidik."[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya