Berita

net

Hukum

Hakim Wayan: Penetapan Tersangka Jessica Sah Di Mata Hukum

SELASA, 01 MARET 2016 | 10:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gugatan praperadilan Jessica Wongso atas penetapannya sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin ditolak Pengadilan Jakarta Pusat.

Hakim tunggal Wayan Merta memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Yudi Wibowo.

"Pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, permohonan ditolak secara seluruhnya, " ujar Wayan membacakan vonis di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (1/3).


Dia menilai penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan Jessica oleh kepolisian sah di mata hukum. Selain itu, Wayan juga menyatakan bukti-bukti yang diajukan Polsek Tanah Abang sebagai termohon cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka dan menahan Jessica.

Polisi menyematkan status tersangka pada Jessica pada Jumat, 29 Januari 2016 terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal setelah meminum kopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu. Pada saat peristiwa berlangsung, Mirna ditemani duatemannya, Jessica dan Hanny. Hasil penyelidikan, polisi menemukan racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Jessica sendiri ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu, 30 Januari 2016, pukul 07.45 WIB. Saat itu Jessica tengah menginap bersama kedua orangtuanya.[dem]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya