busyro muqoddas/net
busyro muqoddas/net
Demikian disampaikan Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM serta Hikmah dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas. Menurut Busyro, KY dibentuk untuk menjaga dan meningkatkan marwah hakim, kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum. KY juga berwenang mengawasi hakim agar tidak menabrak kode etik dan etika secara umum di dalam dan di luar pengadilan.
"Prakteknya, MA dan jajarannya tidak pernah senyap dari kepentingan dan tekanan politik dan bisnis gelap," kata Busyro, yang juga mantan Ketua KY periode 2005-2010, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 27/2).
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 20 April 2026 | 12:50
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Kamis, 16 April 2026 | 13:50
UPDATE
Jumat, 24 April 2026 | 16:14
Jumat, 24 April 2026 | 15:44
Jumat, 24 April 2026 | 15:38
Jumat, 24 April 2026 | 15:31
Jumat, 24 April 2026 | 15:24
Jumat, 24 April 2026 | 15:13
Jumat, 24 April 2026 | 14:46
Jumat, 24 April 2026 | 14:43
Jumat, 24 April 2026 | 14:17
Jumat, 24 April 2026 | 14:16