Berita

djan faridz

Djan Faridz: Menkumham Semakin Memecah Belah PPP

JUMAT, 19 FEBRUARI 2016 | 02:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

DPP PPP hasil Muktamar Jakarta mengecam Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly setelah menerbitkan SK No. M.HH.03.AH.11.01 TAHUN 2016 tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015. PPP di bawah pimpinan Djan Faridz ini menuding Yassona telah melakukan kezaliman yang luar biasa.

"Mengenai kekosongan hukum yang dinyatakan Menkumham sebagai dasar diterbitkannya SK Perpanjangan Muktamar Bandung adalah tidak benar. Faktanya telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan yang sah," tegas Djan Faridz dalam keterangan persnya (Kamis, 18/2).

Karena itu dia menegaskan, SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung merupakan SK ilegal dan tidak sah karena bertentangan dengan Hukum. Putusan MA RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 telah menolak seluruhnya permohonan Penggugat asal (Wakil Kamal) untuk kembali ke Muktamar Bandung dan muktamar luar biasa.


Sesuai pertimbangan Majelis Hakim Agung pada putusan No. 601 pada hal.102 menyebutkan kepengurusan PPP Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak punya eksistensi berdasarkan Putusan Mahkamah Partai. Hakim Agung MA RI dalam Amar Putusannya menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang SAH.

"Dengan demikian apabila Muktamar dikembalikan ke Bandung atau mengadakan muktamar luar biasa atau muktamar lainnya maka merupakan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung, Menkumham tidak saja melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga telah melakukan abuse of power. "Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Bandung, faktanya Menkumham semakin memecah belah PPP dan semakin menjauhkan PPP dari islah yang selama ini sedang dirajut," tandas mantan Menpera ini.

Apalagi, SK Perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menkumham untuk menyelenggarakan muktamar/Muktamar Luar Biasa adalah bentuk pelanggaran hukum pengulangan dari penyelenggaraan Muktamar Surabaya.

Sementara itu, terkait pernyataan Menkumham bahwa dasar Penerbitan SK Perpanjangan Muktamar Bandung karena DPP PPP belum melengkapi persyaratan pendaftaran, tidak benar dan cenderung mengada-ngada. Faktanya segala persyaratan sesuai UU 2/2011 tentang Parpol telah diberikan.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima kelengkapan berkas dari Kemenkumham dan pada pertemuan tanggal 21 Januari 2016 bertepat di kantor Menkumham dengan Kepala Bidang Pendaftaran Parpol Kemenkumham menyatakan berkas permohonan pengesahan telah lengkap," tandasnya seraya menambahkan bahwa ada bukti video rekaman pertemuan dan pernyataan tersebut. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya