Berita

gerindra/net

Gerindra: Siapapun Sulit Kalahkan Ahok...

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Siapapun akan sulit mengalahkan Basuki Tjahja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang. Hal ini bukan karena elektabilitas Basuki yang tinggi, tapi lebih karena posisi Basuki sebagai calon petahana yang sangat diuntungkan dengan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) saat ini.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. Belajar dari Pilkada 2015 kemarin, lanjut Habiburokhman, setidaknya ada tiga hal dalam UU Pilkada yang sangat menguntungkan calon petahanan

Pertama, aturan cuti calon petahana yang sangat longgar. Pasal 70 ayat (3) huruf b UU Pilkada dan Pasal 61 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 hanya mengatur calon petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Karena diharuskan cuti hanya ketika melaksanakan kampanye, kebanyakan petahana mensiasatinya dengan cuti on off  yakni, cuti ketika hari H kampanye terbuka, tetapi aktif kembali sehari setelahnya.


"Dengan taktik tersebut petahana tetap bisa leluasa menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk bersosialisasi, menggunakan anggaran dan mengarahkan birokrasi pada massa kampanye dan bahkan pada massa tenang. Idealnya kewajiban cuti tersebut dimulai ketika penetapan pasangan calon sampai selesainya pemungutan suara, sehingga tidak ada ruang untuk terjadinya abuse of power," katanya dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 17/2).
 
Kedua, lanjutnya, metode kampanye yang sangat kaku. Dalam pasal 65 dan 66 UU Pilkada disebutkan bahwa kampanye pemasangan alat peraga dan iklan dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Prakteknya KPU Provinsi/Kabupaten/Kota seringkali lamban melaksanakan tugas tersebut, mulai dari proses tender yang telat sampai dengan penentuan lokasi alat peraga yang tidak tepat.

"Bagi calon petahana hal ini bukan masalah, karena sebagai kepala daerah mereka bisa muncul ke media setiap hari, tetapi bagi calon non petahana ini masalah besar. Mereka kesulitan memperkenalkan diri pada masyarakat. Tak hanya itu relawan pendukung petahana juga praktis tidak dapat bergerak karena takut disemprit oleh Bawaslu," ungkapnya.

Ketiga, lanjutnya, mekanisme penyelesaian pelanggaran yang tidak jelas. Dalam UU Pilakada saat ini penyelesaian kasus-kasus pelanggaran diserahkan kepada Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan. Satu hal yang menjadi kekurangan dalam UU ini adalah sanksi kepada pengawas Pemilu yang sangat ringan apabila tidak menindaklanjuti laporan pelangaran yang dimasukkan masyarakat.

"Kami menyerukan agar para calon penantang Ahok juga memperhatikan aspek hukum ini. Jangan terlena pada kerja-kerja politik meningkatkan elektabilitas saja. Jikatoh sulit untuk merubah UU Pilkada , para calon tersebut harus mempersiapkan strategi advokasi hukum yang  tepat untuk menghadapi kondisi sulit tersebut," demikian Habiburokhman. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya