Berita

ilustrasi/net

Paket Kebijakan Ekonomi 10 Dan Kepemilikan Asing

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 09:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Presiden Joko Widodo sudah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 10. Ada beberapa fokus dalam kebijakan ini. Kebijakan ini berdampak pada kepemilikan pihak asing.

Dalam 17 bidang usaha, asing dibolehkan memiliki 100 persen. Di antara bidang usaha ini adalah clod storage, sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, restoran, industri bahan baku obat, penguasaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian, perangkat telekomunikasi, dan industri perpfilman.

Sementara dalam bidang sewa guna usaha, asing diperbolehkan memiliki hingga 85 persen kepemilikan, dengan 7 jumlah bidang usaha. Dalam pengusahaan pariwisata alam, asing boleh memiliki hingga 51 persen kepemilikan. Sedangkan dalam bidang perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, batas kepemilina asing mencapai 95 persen.


Sementara itu ada 48 bidang usaha, dengan batas maksimal kepemilikan asing mencapai 67 persen. Jenis bidang usaha ini adalah distributor, pergudangan, pelatihan kerja , biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, jasa boga, museum swasta, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif dan lain-lain.

Untuk pelayanan akupunktur dengan 32 jumlah bidang usaha, asing berhak memiliki hingga 49 persen kepemilikan. Untuk budidaya hortikultura dan pembenihan hortikultura, yang terdiri dari 32 jumlah bidang usaha, batas kepemilikan asing mencapai 32 persen. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya