Berita

net

PILKADA SERENTAK 2015

KPU Kalteng Dinilai Arogan Dan Cenderung Memihak

JUMAT, 05 FEBRUARI 2016 | 23:45 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Sesi kedua rapat rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kalimantan Tengah berlangsung sengit. Saksi-saksi pasangan calon nomor urut dua Willy-Wahyudi atau Wibawa menghujani pimpinan sidang dengan berbagai gugatan terkait kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sejak proses pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten-kota.

Saksi pasangan Wibawa mengungkap dan menggugat berbagai kejanggalan yang ditemukan. Banyak di antara berbagai temuan dan gugatan tersebut diamini oleh Panwaslu baik daerah maupun provinsi. Sementara di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum cenderung mengabaikan dan tidak menggubris berbagai pelanggaran yang vulgar tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh salah satu komisioner KPU provinsi itu berjalan secara otoriter bahkan cenderung bersikap anarkis dan arogan.


"Sikap dan cara pimpinan sidang itu benar-benar-benar pemaksaan yang kasar. Bukan begitu cara pimpinan lembaga penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab tidak saja terhadap prosedur tetapi juga esensi demokrasi. Kami akan menyikapi ini melalui DKPP dan upaya hukum lain," kata Gugus Tugas Pemenangan DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus kepada redaksi, Jumat (5/2).

Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa pihaknya curiga bahwa sikap anarkis dari KPU Kalteng ini tak lebih dari upaya memastikan agar pasangan Wibawa tidak memenuhi legal standing guna menggugat di Mahkamah Konstitusi.

"KPU Kalteng sedang menyampaikan pesan yang terang benderang kepada rakyat Indonesia, dalam pilkada silakan berbuat securang-curangnya, toh nanti tidak bisa digugat di MK," ujarnya.

Eko Sigit selaku saksi dari pasangan Wibawa menjelaskan, setidaknya telah terjadi 61 kasus di 61 TPS di Kecamatan Antakalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di mana lembar formulir C1 tidak diberikan pada saksi, lalu ada banyak kejadian di mana formulir C1 tak terisi namun proses rekap diteruskan.

"Ini jelas pelanggaran fatal. Tetapi tiba-tiba pimpinan sidang langsung mengesahkan rekap untuk Kabupaten tersebut. Kami juga menggugat mengapa banyak sekali rekomendasi Bawaslu yang tak disikapi. Proses ini terkesan dipaksakan dan rekapitulasi di Provinsi Kalteng ini tak lebih dari sandiwara kotor semata," ungkapnya. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya