ilustrasi/net
ilustrasi/net
SEJATINYA, saat ini para pedagang pasar tradisional tengah dilanda teror yang berkepanjangan yang luput dari perhatian publik, yaitu teror ekonomi. Kian hari pedagang pasar kian terpental dari lingkaran ekonominya akibat dari teror yang terus berlangsung tanpa henti. Setidaknya terdapat tiga bentuk teror yang sangat menghantui pedagang pasar tradisional dan sampai hari ini masih berlangsung.
Pertama, teror harga pangan yang tak terkendali. IKAPPI menilai harga kebutuhan pokok akan sulit dikendalikan selama tidak adanya sinergi dari semua pihak. IKAPPI melihat harus ada koordinasi antara petani, pedagang dan yang terpenting pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian harus memastikan Stok Pangan melalui pemetaan wilayah pertanian dan memperkuat produksi dalam negeri. Selain itu Kementan harus memperkuat pendataan agar bisa dijadikan rujukan lembaga lain. Kemeterian Perdagangan ikut melakukan pengawasan terhadap proses distribusi dan memastikan gudang penyimpanan aman dari oknum yg tidak bertanggung jawab. Kemendag juga diharapkan tidak mudah membuka kran impor. Kementerian Perhubungan menyiapkan bantuan transportasi (gerbong kereta, kapal) berupa subsidi distribusi dengan biaya yang disubsidi oleh pemerintah.
Yang kedua, teror kebakaran pasar dan penggusuran paksa. Kebakaran pasar sampai hari ini masih menjadi "hantu" yang menakutkan bagi pedagang pasar tradisional. Pada tahun 2015 lalu saja, kebakaran pasar telah merenggut banyak korban. Baik para pedagang pasar itu sendiri maupun jejaring yang menggantungkan hidupnya dari pasar yang terbakar tersebut. 283 pasar yang terbakar tentulah bukan angka yang kecil. Bahkan sampai hari ini masih terus bertambah. Minimnya langkah antisipasi kebakaran, baik oleh pihak pengelola maupun Pemerintah Pusat dan Daerah telah membuat pasar tradisional kita mengalami "cedera parah". Dampak ekonomi dan sosialnya pun tak mampu kita hitung.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46
Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
UPDATE
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08
Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49
Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45
Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42