Berita

ilustrasi/net

Publika

Penetapan Harga BBM Non Subsidi Membingungkan!

KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 16:31 WIB

UNDANG Undang 22/2001 tentang Migas sudah jelas mengamanatkan bahwa Pemerintah (hanya) wajib menetapkan harga bbm terkait kepentingan golongan tertentu. Penafsiran atas pasal terkait harga terhadap golongan masyarakat tertentu yang diatur dalam UU tersebut, jelas sudah dilaksanakan Pemerintah dengan menetapkan harga BBM jenis solar bagi kendaraan angkutan umum tertentu, yang telah diberi subsidi oleh Pemerintah.
‎
Bahwa  penetapan harga BBM yang tidak disubsidi oleh Pemerintah, jelas harus "dimaknai" harga-nya  diatur dan ditetapkan oleh badan usaha yang bersangkutan, sebagaimana yang terjadi pada harga bahan bakar khusus (setara pertamax dan super nya shell) yang selama ini diatur dan ditetapkan oleh badan usaha seperti Pertamina (BUMN) dan oleh pihak SPBU milik asing (Shell dan Total).
 
Namun pada pelaksanaan terkait BBM non-subsidi jenis Premium, sangat ternyata bahwa Pemerintah di negeri ini bersikap aneh.


BBM  Premium sudah jelas ditetapkan Pemerintah sebagai BBM non subsidi atau sama dengan Bahan Bakar Khusus (sejenis Pertamax) yang dijual SPBU asing  di negeri ini , ternyata harga nya  masih diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Jika terhadap BBM non premium seperti Pertalite, Pertamax, Pertadex, harganya diatur dan ditetapkan oleh Badan Usaha, tetapi ternyata untuk BBM jenis Premium, harga serta margin usahanya kok tetap diatur oleh Pemerintah.

Bukankah ini sangat jelas dipahami bertentangan dengan UU yang berlaku terkait hal tersebut.

Pengadaan dan distribusi BBM jenis Premium‎, pada kenyataannya masih sepenuhnya dikelola dan ditangani oleh BUMN Pertamina. Dan hal ini tidak serta merta  berarti ketika hal tersebut dikelola oleh BUMN maka harga jual nya harus tunduk kepada keputusan Pemerintah.
‎
Contoh lain yang kasat mata yang sudah diketahui oleh publik selama ini  , misalnya terkait harga jual tiket pesawat udara yang dijual oleh BUMN Garuda.

Kok harga tiket penerbangan Garuda  tidak diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah? ‎
‎
Jika Pemerintah beralasan bahwa Pertamina adalah BUMN yang harus menjalankan misi sosial pemerintah kenapa hal ini tidak diberlakukan juga terhadap harga jual tiket pesawat udara yang dilakukan oleh BUMN Garuda?

Bukankah kenyataannya rakyat di negeri ini sangat tahu bahwa  harga tiket pesawat Garuda lebih mahal dari harga yang dijual maskapai penerbangan swasta lainnya. ‎
‎
Disinilah jelas sangat terkesan bahwa Pemerintah itu sendiri telah bersikap mendua dan membingungkan.

BBM non subsidi tetapi harganya ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara pada harga BBM non subsidi lainnya seperti bbm jenis  "Super" yang dijual spbu asing dinegeri ini,ternyata selama ini ditetapkan dan diatur oleh pihak asing itu sendiri.‎ Membingungkan bukan? [***]


Penulis adalah Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya