Berita

ilustrasi/net

Publika

Penetapan Harga BBM Non Subsidi Membingungkan!

KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 16:31 WIB

UNDANG Undang 22/2001 tentang Migas sudah jelas mengamanatkan bahwa Pemerintah (hanya) wajib menetapkan harga bbm terkait kepentingan golongan tertentu. Penafsiran atas pasal terkait harga terhadap golongan masyarakat tertentu yang diatur dalam UU tersebut, jelas sudah dilaksanakan Pemerintah dengan menetapkan harga BBM jenis solar bagi kendaraan angkutan umum tertentu, yang telah diberi subsidi oleh Pemerintah.
‎
Bahwa  penetapan harga BBM yang tidak disubsidi oleh Pemerintah, jelas harus "dimaknai" harga-nya  diatur dan ditetapkan oleh badan usaha yang bersangkutan, sebagaimana yang terjadi pada harga bahan bakar khusus (setara pertamax dan super nya shell) yang selama ini diatur dan ditetapkan oleh badan usaha seperti Pertamina (BUMN) dan oleh pihak SPBU milik asing (Shell dan Total).
 
Namun pada pelaksanaan terkait BBM non-subsidi jenis Premium, sangat ternyata bahwa Pemerintah di negeri ini bersikap aneh.


BBM  Premium sudah jelas ditetapkan Pemerintah sebagai BBM non subsidi atau sama dengan Bahan Bakar Khusus (sejenis Pertamax) yang dijual SPBU asing  di negeri ini , ternyata harga nya  masih diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Jika terhadap BBM non premium seperti Pertalite, Pertamax, Pertadex, harganya diatur dan ditetapkan oleh Badan Usaha, tetapi ternyata untuk BBM jenis Premium, harga serta margin usahanya kok tetap diatur oleh Pemerintah.

Bukankah ini sangat jelas dipahami bertentangan dengan UU yang berlaku terkait hal tersebut.

Pengadaan dan distribusi BBM jenis Premium‎, pada kenyataannya masih sepenuhnya dikelola dan ditangani oleh BUMN Pertamina. Dan hal ini tidak serta merta  berarti ketika hal tersebut dikelola oleh BUMN maka harga jual nya harus tunduk kepada keputusan Pemerintah.
‎
Contoh lain yang kasat mata yang sudah diketahui oleh publik selama ini  , misalnya terkait harga jual tiket pesawat udara yang dijual oleh BUMN Garuda.

Kok harga tiket penerbangan Garuda  tidak diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah? ‎
‎
Jika Pemerintah beralasan bahwa Pertamina adalah BUMN yang harus menjalankan misi sosial pemerintah kenapa hal ini tidak diberlakukan juga terhadap harga jual tiket pesawat udara yang dilakukan oleh BUMN Garuda?

Bukankah kenyataannya rakyat di negeri ini sangat tahu bahwa  harga tiket pesawat Garuda lebih mahal dari harga yang dijual maskapai penerbangan swasta lainnya. ‎
‎
Disinilah jelas sangat terkesan bahwa Pemerintah itu sendiri telah bersikap mendua dan membingungkan.

BBM non subsidi tetapi harganya ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara pada harga BBM non subsidi lainnya seperti bbm jenis  "Super" yang dijual spbu asing dinegeri ini,ternyata selama ini ditetapkan dan diatur oleh pihak asing itu sendiri.‎ Membingungkan bukan? [***]


Penulis adalah Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya