Berita

ilustrasi/net

Publika

Penetapan Harga BBM Non Subsidi Membingungkan!

KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 16:31 WIB

UNDANG Undang 22/2001 tentang Migas sudah jelas mengamanatkan bahwa Pemerintah (hanya) wajib menetapkan harga bbm terkait kepentingan golongan tertentu. Penafsiran atas pasal terkait harga terhadap golongan masyarakat tertentu yang diatur dalam UU tersebut, jelas sudah dilaksanakan Pemerintah dengan menetapkan harga BBM jenis solar bagi kendaraan angkutan umum tertentu, yang telah diberi subsidi oleh Pemerintah.
‎
Bahwa  penetapan harga BBM yang tidak disubsidi oleh Pemerintah, jelas harus "dimaknai" harga-nya  diatur dan ditetapkan oleh badan usaha yang bersangkutan, sebagaimana yang terjadi pada harga bahan bakar khusus (setara pertamax dan super nya shell) yang selama ini diatur dan ditetapkan oleh badan usaha seperti Pertamina (BUMN) dan oleh pihak SPBU milik asing (Shell dan Total).
 
Namun pada pelaksanaan terkait BBM non-subsidi jenis Premium, sangat ternyata bahwa Pemerintah di negeri ini bersikap aneh.


BBM  Premium sudah jelas ditetapkan Pemerintah sebagai BBM non subsidi atau sama dengan Bahan Bakar Khusus (sejenis Pertamax) yang dijual SPBU asing  di negeri ini , ternyata harga nya  masih diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Jika terhadap BBM non premium seperti Pertalite, Pertamax, Pertadex, harganya diatur dan ditetapkan oleh Badan Usaha, tetapi ternyata untuk BBM jenis Premium, harga serta margin usahanya kok tetap diatur oleh Pemerintah.

Bukankah ini sangat jelas dipahami bertentangan dengan UU yang berlaku terkait hal tersebut.

Pengadaan dan distribusi BBM jenis Premium‎, pada kenyataannya masih sepenuhnya dikelola dan ditangani oleh BUMN Pertamina. Dan hal ini tidak serta merta  berarti ketika hal tersebut dikelola oleh BUMN maka harga jual nya harus tunduk kepada keputusan Pemerintah.
‎
Contoh lain yang kasat mata yang sudah diketahui oleh publik selama ini  , misalnya terkait harga jual tiket pesawat udara yang dijual oleh BUMN Garuda.

Kok harga tiket penerbangan Garuda  tidak diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah? ‎
‎
Jika Pemerintah beralasan bahwa Pertamina adalah BUMN yang harus menjalankan misi sosial pemerintah kenapa hal ini tidak diberlakukan juga terhadap harga jual tiket pesawat udara yang dilakukan oleh BUMN Garuda?

Bukankah kenyataannya rakyat di negeri ini sangat tahu bahwa  harga tiket pesawat Garuda lebih mahal dari harga yang dijual maskapai penerbangan swasta lainnya. ‎
‎
Disinilah jelas sangat terkesan bahwa Pemerintah itu sendiri telah bersikap mendua dan membingungkan.

BBM non subsidi tetapi harganya ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara pada harga BBM non subsidi lainnya seperti bbm jenis  "Super" yang dijual spbu asing dinegeri ini,ternyata selama ini ditetapkan dan diatur oleh pihak asing itu sendiri.‎ Membingungkan bukan? [***]


Penulis adalah Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya