Berita

amir yanto/net

Hukum

CASSIE VSIC

Kejagung Periksa Pemilik Panin Bank

KAMIS, 28 JANUARI 2016 | 09:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mukmin Ali Gunawan memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar. Pemilik Bank Panin itu dimintai keterangan terkait korupsi penjualan tiga hak tagih (cessie) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2003 kepada Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC).

"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai keterkaitan saksi dengan VSIC dan hal-hal mengenai kronologi pembelian tiga hak tagih oleh VSIC," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.

Mukmin memenuhi panggilan penyidik kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini sekaligus membantah tudingan kejaksaan mempetieskan kasus cassie yang melibatkan VSCI. Penanganan kasus ini sempat heboh karena ada 'intervensi' dari para politisi di DPR. Selain menggunakan 'tangan senayan', ada gelagat serangan balik ke kejaksaan dilakukan dengan penggiringan opini oleh akademisi dan pengamat hukum 'sewaan'.


Kasus ini dilaporkan pada Juli 2013 ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini berawal ketika PT AC meminjam kredit ke Bank BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare. Bank BTN mengucurkan anggaran sekitar Rp 469 miliar, namun sayangnya pembangunan proyek tidak berjalan mulus lantara krisis montere. BTN saat itu masuk dalam program penyehatan BPPN.

Aset-aset terkait kredit yang mandek kemudian dilelang oleh BPPN. Untuk melunasi tunggakan Rp 266 miliar,  pada November 2000, PT AC mengajukan kesanggupan pembayaran tunai sebesar Rp 176 miliar. Tetapi BPPN menolak dan meminta pelunasan sebesar Rp 247 miliar.

Piutang tersebut kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT First Capital dengan harga Rp 69 miliar. Namun, First Capital mundur karena alasan kurang lengkapnya dokumen. Kemudian, dalam program penjualan aset kredit IV (PPAK IV) pada Juli 2003 hingga Agustus 2003, piutang lelang dimenangkan oleh Victoria Securities Internasional dengan harga Rp 26 miliar.

PT AC kemudian melakukan penawaran pelunasan kepada Victroia dengan harga diatas penawaran BPPN yakni Rp 266 miliar. Namun Victoria justru menaikan harga yang selangit yakni Rp 1,9 triliun. PT Adyaesta kemudian melakukan penawaran ulang sebesar Rp 300 miliar namun direspon Victoria dengan harga pelunasan sebesar Rp 2 triliun.

Dugaan konspirasi antara BPPN dengan Victoria ini yang disinyalir sebagai tindak pidana korupsi. Pihak yang dilaporkan adalah mantan BPPN Syafruddin Tumenngung, Direktur PT Victoria Securities Internasional Rita Rassela, Suzanna Tanojo dan Mukmin Ali Gunawan dari Panin Group, penandatangan akta jual beli piutang senilai Rp 26 miliar Ong Jee Moh, dan Cahyadi.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya