Berita

amir yanto/net

Hukum

CASSIE VSIC

Kejagung Periksa Pemilik Panin Bank

KAMIS, 28 JANUARI 2016 | 09:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mukmin Ali Gunawan memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar. Pemilik Bank Panin itu dimintai keterangan terkait korupsi penjualan tiga hak tagih (cessie) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2003 kepada Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC).

"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai keterkaitan saksi dengan VSIC dan hal-hal mengenai kronologi pembelian tiga hak tagih oleh VSIC," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.

Mukmin memenuhi panggilan penyidik kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini sekaligus membantah tudingan kejaksaan mempetieskan kasus cassie yang melibatkan VSCI. Penanganan kasus ini sempat heboh karena ada 'intervensi' dari para politisi di DPR. Selain menggunakan 'tangan senayan', ada gelagat serangan balik ke kejaksaan dilakukan dengan penggiringan opini oleh akademisi dan pengamat hukum 'sewaan'.


Kasus ini dilaporkan pada Juli 2013 ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini berawal ketika PT AC meminjam kredit ke Bank BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare. Bank BTN mengucurkan anggaran sekitar Rp 469 miliar, namun sayangnya pembangunan proyek tidak berjalan mulus lantara krisis montere. BTN saat itu masuk dalam program penyehatan BPPN.

Aset-aset terkait kredit yang mandek kemudian dilelang oleh BPPN. Untuk melunasi tunggakan Rp 266 miliar,  pada November 2000, PT AC mengajukan kesanggupan pembayaran tunai sebesar Rp 176 miliar. Tetapi BPPN menolak dan meminta pelunasan sebesar Rp 247 miliar.

Piutang tersebut kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT First Capital dengan harga Rp 69 miliar. Namun, First Capital mundur karena alasan kurang lengkapnya dokumen. Kemudian, dalam program penjualan aset kredit IV (PPAK IV) pada Juli 2003 hingga Agustus 2003, piutang lelang dimenangkan oleh Victoria Securities Internasional dengan harga Rp 26 miliar.

PT AC kemudian melakukan penawaran pelunasan kepada Victroia dengan harga diatas penawaran BPPN yakni Rp 266 miliar. Namun Victoria justru menaikan harga yang selangit yakni Rp 1,9 triliun. PT Adyaesta kemudian melakukan penawaran ulang sebesar Rp 300 miliar namun direspon Victoria dengan harga pelunasan sebesar Rp 2 triliun.

Dugaan konspirasi antara BPPN dengan Victoria ini yang disinyalir sebagai tindak pidana korupsi. Pihak yang dilaporkan adalah mantan BPPN Syafruddin Tumenngung, Direktur PT Victoria Securities Internasional Rita Rassela, Suzanna Tanojo dan Mukmin Ali Gunawan dari Panin Group, penandatangan akta jual beli piutang senilai Rp 26 miliar Ong Jee Moh, dan Cahyadi.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya