Berita

Triana Dewi Seroja

Politik

Tinggal Disposisi, Nyawa PPP Ada Di Tangan Menteri Yasonna

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 19:51 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Tim 10 DPP PPP Djan Farid menyambangi gedung Kemenkumham di Jakarta, Kamis (21/1). Kedatangan mereka untuk menanyakan kelanjutan tentang permohonan pengesahan SK DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam pertemuan pada 4 Januari 2016 lalu, dengan Direktur Tata Negara Dirjen Administrasi Hukum & HAM Kemenkumham, Tehna Bana Sitep kepada Tim 10 mengatakan bahwa Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta memang harus disahkan. Namun hingga pertemuan hari ini belum juga disahkan.
 
Ketua DPP PPP Bidang Hukum dan HAM hasil Muktamar Jakarta, Triana Dewi Seroja menyatakan hari ini Tim 10 kemabali bertemu dengan perwakilan dari Kemenkumham. Menurut bagian pendaftaran Parpol Kemenkumham dan berdasarkan peraturan UU syarat sudah terpenuhi semua. Dan sudah diajukan dan disampaikan serta diberitahukan kepada Menkumham Yasonna H Laoly, selanjutnya tinggal menunggu disposisi saja.
 

 
"Sekarang nasib PPP yang sudah berketetapan hukum tinggal di Menteri Yasonna. Kenegarawanan Yasonna diuji, apakah akan melaksanakan putusan hukum dengan mengesahkan SK Muktamar Jakarta atau malah ada agenda lain. Kita lihat saja," katanya

Menurut Triana, Tim 10 sangat kecewa karena sampai hari ini DPP PPP hasil Muktamar Jakarta belum juga disahkan, padahal sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU Parpol yakni tujuh hari. Kata dia, pegawai di Kemenkumham tahu betul bagaimana posisi hukum PPP.

"Dan kita semua yakin hati nurani mereka mengatakan bahwa memang hukum itu harus ditegakan, apalagi dasar hukum kita sangat kuat yakni putusan inkracht Mahkamah Agung Nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta," terangnya.

Dalam pertemuan itu, Triana mengingatkan agar Menkumham tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika mensahkan Muktamar Surabaya yang ilegal.

"Saya sampaikan agar Menkumham lebih berhati-hati karena saat ini ada beberapa pihak yang menghembuskan arah angin agar dapat mengaburkan dan mengalihkan fakta hukum dengan menghidupkan kembali SK yang sudah mati yaitu SK Muktamar Bandung," katanya.

Lanjut dia, SK Muktamar Surabaya sudah dicabut dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan maka tidak ada legalitasnya dan tidak bisa dipergunakan lagi. Demikian pula dengan SK Muktamar Bandung yang sudah habis masa berlakunya 2015 berdasarkan AD pasal 73 . Dengan demikian kembali kemuktamar Bandung tidak dapat dibenarkan secara hukum karena tidak ada legalitasnya.

"Perlu diingat bahwa sudah ada yang pernah mengajukan gugatan kepengurusan PPP yang dalam petitumnya memohonkan agar muktamar dikembalikan kepada Muktamar Bandung, namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan yaitu pada putusan kasasi Nomor 601. Malah pada putusan tersebut hakim menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah," ungkapnya.
 
Triana menyentil pakar hukum yang mengatakan bahwa masih bisa kembali ke Muktamar Bandung. Kata dia, sudah pasti statement tersebut sesat dan gagal paham. Saat ini satu satunya Muktamar yang mempunyai legalitas yakni Muktamar Jakarta. Walaupun belum punya SK tapi punya legalitas yakni putusan kasasi MA Nomor 601 yang menyatakan bahwa Kepengurusan PPP yang Sah adalah Muktamar Jakarta.
 
"Persoalannya, Menkumham bukan dari menteri hukum tapi menteri politik yang kental sekali aroma politiknya, sehingga SK Muktamar Jakarta, sampai saat ini belum turun," bebernya.

Tim 10 DPP PPP Djan Farid yang mendatangi kantor Menkumham dipimpin Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, dan anggota TIM 10 diantaranya: Triana Dewi Seroja, Ketua DPW Sumut Ahmad Gozali Harahap, Ketua DPW Jateng Sudarto, Anggota DPD Kalsel Sofwat Hadi, Ketua DPW Kalteng Mulyadi, Ketua DPW Sulut Djafar Alkatiri. [rus]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya