Berita

net

DPR Pertanyakan Prosedur Penggerebekan Polri

RABU, 20 JANUARI 2016 | 22:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi III DPR mengaku prihatin atas kejadian yang menewaskan Bripka Taufik Hidayat dalam penggerebekan bandar narkoba di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (18/1). Namun, patut dipertanyakan prosedur standar (SOP) yang diterapkan Polri dalam melakukan penggerebekan narkoba selama ini.

Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menjelaskan, ketentuan pasal 112 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan dalam hal melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah petugas wajib memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan.

"Adanya serangan warga dengan menggunakan senjata tajam terhadap aparat kepolisian dalam proses penggeledahan patut dipertanyakan. Jika aparat sebelumnya telah melakukan pengkondisian lingkungan sekitar dibantu ketua lingkungan setempat seharusnya hal itu tidak terjadi," ungkapnya kepada redaksi di Jakarta, Rabu (20/1).


Selain itu, Nasir menyesalkan penempatan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12/2009 menyatakan bahwa laporan polisi untuk perkara tindak pidana luar biasa seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari satuan bersangkutan, bahkan di pasal yang sama menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan terorisme tidak ada pembatasan jumlah penyidik.

Karena itu, jika upaya penggerebekan dilakukan secara professional tidak akan terjadi serangan massa yang jumlahnya melebihi aparat dalam sebuah operasi penggeledahan.

"Keberadaan Kasatresnarkoba selaku atasan penyidik sesuai ketentuan pasal 5 huruf (c) Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan penyidikan Tindak Pidana dalam kasus ini patut dipertanyakan. Seharusnya kejadian ini sudah diantisipasi sebelumnya tanpa menimbulkan korban dari aparat kepolisian sendiri," jelas Nasir.

Untuk itu, Nasir meminta Kabareskrim segera melakukan gelar perkara luar biasa atas kejadian ini. Kabareskrim harus segera melakukan tindakan koreksi terhadap dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses penggeledahan tersebut sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2009.

"Agar tidak ada lagi korban dari kalangan aparat dalam melakukan penyidikan tindak pidana extra ordinary seperti narkoba," katanya.

Akhirnya, Nasir berharap Polri sebagai alat negara harus lebih kuat dan professional dalam menangani kasus besar seperti Narkoba dan terorisme.

"Polri tidak boleh kalah dengan jaringan narkoba. Kekuatan taktik dan taktis penanganan tindak pidana narkoba harus lebih canggih dan handal dalam menghadapi kejahatan yang lebih besar ke depan," tegasnya. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya