Nasir djamil/net
Nasir djamil/net
‎"Pemerintah sebaiknya tidak bersikap reaktif merespon kelemahan UU 15/2003  tentang Tindak Pidana Terorisme dengan memunculkan peraturan baru seperti Perppu,"ungkap Nasir di sela rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1).
‎Nasir mengatakan inisiasi revisi UU Terorisme telah muncul sejak tahun 2011, sehingga kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
‎"Lambatnya perjalanan revisi UU Terorisme tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi, sehingga draf RUU Terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," ungkap Nasir.
‎Lebih lanjut Nasir meminta Pemerintah segera mengajukan rancangan UU Terorisme, sehingga rancangan tersebut dapat masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional 2016.
‎"Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan Pemerintah diharapkan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 bulan kedepan," ungkap Nasir.
‎Untuk itu Nasir mengatakan, revisi UU Terorisme sejatinya tidak hanya menjawab kekosongan hukum dalam penanggulangan ISIS, tetapi juga perbaikan menyeluruh terhadap pola penegakan hukum tindak pidana terorisme.
‎"Lemahnya koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum dan tidak maksimalnya upaya pencegahan tindak pidana terorisme harus menjadi point kunci perubahan UU Terorisme, sehingga perubahan ini tidak hanya merespon keberadaan ISIS tetapi juga secara komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme," demikian Nasir.[dem]‎
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Selasa, 28 April 2026 | 10:20
Selasa, 28 April 2026 | 10:13
Selasa, 28 April 2026 | 10:09
Selasa, 28 April 2026 | 10:00
Selasa, 28 April 2026 | 09:56
Selasa, 28 April 2026 | 09:53
Selasa, 28 April 2026 | 09:51
Selasa, 28 April 2026 | 09:48
Selasa, 28 April 2026 | 09:39
Selasa, 28 April 2026 | 09:27