Berita

Nasir djamil/net

Revisi UU Terorisme, ‎DPR: Pemerintah Sebaiknya Tidak Reaktif

RABU, 20 JANUARI 2016 | 11:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan rencana membuat pengaturan baru merespon serangan teroris di Thamrin pekan lalu harus disikapi secara proporsional.

‎"Pemerintah sebaiknya tidak bersikap reaktif merespon kelemahan UU 15/2003  tentang Tindak Pidana Terorisme dengan memunculkan peraturan baru seperti Perppu,"ungkap Nasir di sela rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1).

‎Nasir mengatakan inisiasi revisi UU Terorisme telah muncul sejak tahun 2011, sehingga kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

‎"Lambatnya perjalanan revisi UU Terorisme tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi, sehingga draf RUU Terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," ungkap Nasir.

‎Lebih lanjut Nasir meminta Pemerintah segera mengajukan rancangan UU Terorisme, sehingga rancangan tersebut dapat masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional 2016.

‎"Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan Pemerintah diharapkan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 bulan kedepan," ungkap Nasir.

‎Untuk itu Nasir mengatakan, revisi UU Terorisme sejatinya tidak hanya menjawab kekosongan hukum dalam penanggulangan ISIS, tetapi juga perbaikan menyeluruh terhadap pola penegakan hukum tindak pidana terorisme.

‎"Lemahnya koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum dan tidak maksimalnya upaya pencegahan tindak pidana terorisme harus menjadi point kunci perubahan UU Terorisme, sehingga perubahan ini tidak hanya merespon keberadaan ISIS tetapi juga secara komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme," demikian Nasir.[dem]‎

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya