Berita

Menpora Tak Pernah Keluarkan Surat Pengakuan, KNPI Fahd Arafiq Yang Sah

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 16:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua OKK DPP KNPI Ilyas Indra menyatakan Menteri Pemuda dan Olah Raga tidak pernah mengeluarkan surat pengakuan dan dukungan kepengurusan KNPI Rivai Darus yang sudah dibekukan oleh kongres luar biasa KNPI.

"Di mana kongres luar biasa tersebut sah secara konstitusi organisasi KNPI dengan dihadiri 112 organisasi kemasyarakatan pemuda dan 24 DPD KNPI provinsi," aku Ketua Bidang Organisasi di bawah Kepemimpinan Fahd el Fouze Arafiq ini, Selasa (19/1).

Ilyas sudah mengkonfirmasi dan berdiskusi dengan Sakhyan Asmara, Deputi Bidang Pengembangan Kepemudaan Kemenpora. Hasilnya Sakhyan mengatakan karena menangani kepemudaan, setiap pemuda bisa ketemu menteri. Nah, Sakhyan menyampaikan bahwa Menpora meminta konflik organisasi KNPI segera diselesaikan secara internal organisasi.


Apalagi sampai saat ini Kementrian Hukum dan HAM telah mengeluarkan dua pengesahan kepengurusan KNPI dan Kemenpora sudah mengirim surat ke Kemenkumham. Meski belum ada jawaban mengenai keluarnya dua surat tersebut.

Karenanya, Ilyas Indra menyatakan bahwa apapun keadaannya, Kongres Luar Biasa (KLB) KNPI yang dilaksakan pada tanggal 1 sampai 2 Juni 2015 adalah sah secara konstitusi AD/ART organisasi KNPI. Namun, dalam puncak acara Sumpah Pemuda di Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 27 Oktober 2015 bersama 20 DPD KNPI Provinsi dan para pimpinan OKP tingkat nasional, Menpora Imam Nahrowi menandatangani pakta integritas agar pemerintah ikut campur tangan menyelesaikan konflik di tubuh KNPI.

Padahal, pada kesempatan berbeda hasil pertemuan pengurus DPP  KNPI di bawah kepemimpinan Fahd el Fouz Arafiq dengan komisi X DPR RI meminta Menpora harus bersikap netral dalam persoalan KNPI.

"Sampai saat ini sudah melaksanakan musyawarah daerah di 11 provinsi yang sudah habis kepengurusan dan kesemuanya berkantor di DPD KNPI pada tingkat provinsi. Jadi DPP KNPI di bawah kepemimpinan Fahd el Fouz Arafiq hasil KLB sah secara konstitusi organisasi dan pemerintah harus memahami ini," pungkasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya