Sidang gugatan Jaksa Chuck Suryosumpeno terhadap pimpinan kejaksaan kembali digelar di PTUN Jakarta, Selasa (19/1). Berbeda dengan dua sidang sebelumnya yang tertutup, sidang ketiga dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat ini berlangsung terbuka untuk umum.
Salah seorang pengacara Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy, mengharapkan elemen-elemen masyarakat dan media massa mengawal jalannya proses persidangan.
"Kami sangat mengharapkan warga masyarakat dan terutama rekan-rekan media massa untuk mengawal proses sidang di PTUN Jakarta yang dimohonkan Pak Chuck. Dengan demikian, sidang gugatan di PTUN Jakarta yang dimohonkan Pak Chuck berjalan sebagaimana mestinya, bersih, transparan, akuntabel, hakimnya independen, profesional dan tidak di bawah pengaruh kekuasaan," kata Sandra.
Menurut Sandra, jika sidang benar-benar bersih, transparan, akuntabel, hakimnya independen, profesional dan tidak di bawah pengaruh siapapun, maka kebenaran dan keadilan pasti berpihak pada Chuck. Namun jika sebaliknya, maka kebenaran dan keadilan hanya semu dan mimpi.
"Jika menjadi semu, maka kami akan terus berjuang agar menjadi terang-benderang dan hingga kebenaran dan keadilan itu dapat ditegakkan. Namun meski demikian, kami tetap berharap hakim di PTUN Jakarta yang menangani sidang Pak Chuck, dapat melakukan tugasnya secara profesional," ungkap Sandra penuh harap.
Chuck Suryosumpeno juga senada dengan Sandra. Mantan Kepala Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi dan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung itu juga menaruh harapan yang besar pada majelis hakim PTUN Jakarta yang memangani kasusnya.
Saya percaya hakim yang menangani perkara gugatan saya bersih, adil,bijaksana, profesional dan independen. Semoga Allah SWT memberkati dan melindungi para hakim,†demikian Chuck.
Baik Chuck dan Sandra tetap pada pendiriannya bahwa Kepja Hukuman Disiplin Berat yang diterima Chuck dengan tiga tuduhan antara lain menggelapkan aset, merupakan fitnah belaka, tidak benar, tidak adil, mengada-ada, tidak sesuai fakta dan sewenang-wenang.
Kami tetap meyakini bahwa apa yang dialami Pak Chuck termasuk dua orang temannya, Bu Murtiningsih dan Pak Ngalimun adalah bentuk kriminalisasi. Mereka tidak bersalah tetapi dibuat seakan-akan bersalah. Pertanyaan kami, mengapa itu terjadi? Wartawan silahkan melakukan investigasi!†pinta Sandra.
Selain proses hukum di PTUN, pihak Chuck juga telah memohon perlindungan hukum pada Presiden Joko Widodo dan berbagai pihak terkait, berikut mengadu ke Komnas HAM, KontraS dan lainnya. Chuck juga telah siap bertemu pihak lembaga terkait lain untuk memohon bantuan sekaligus dukungan moral.[dem]