Berita

Ahmad Riza Patria/net

MK Pelanggar HAM Jika Tidak Periksa Kecurangan Bersifat TSM

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 12:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. ‎Kewenangan Makamah Konstitusi memeriksa kecurangan yang memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Secara hukum sangat jelas, MK mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kecurangan TSM," ‎ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria.

‎Justru, ditegaskan dia, MK bisa disebut pelanggar HAM jika menolak mengadili permohonan perselisihan yang mengandung dugaan kecurangan TSM. Sebab, ‎hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 17 UU 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


Pasal 17 UU 39/1999 menyatakan, setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu berharap MK melihat persoalan pelanggaran TSM dalam Pilkada serentak 2015 dari aspek Hak Asasi Manusia pihak-pihak yang dirugikan, yakni hak untuk mencari keadilan.

Dia menyatakan betapa sakit hatinya pasangan calon beserta pendukungnya yang sudah mengeluarkan biaya miliaran rupiah dan tenaga yang amat besar untuk ikut Pilkada namun tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum apapun ketika dicurangi pihak lawan.

"Kalau jalur hukum untuk mencari keadilan tak tersedia, bisa jadi masyarakat yang tidak puas terhadap hasil Pilkada mencari keadilan dengan cara mereka sendiri, dan ini sangat berbahaya," tukasnya. [dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya