Berita

Ahmad Riza Patria/net

MK Pelanggar HAM Jika Tidak Periksa Kecurangan Bersifat TSM

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 12:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. ‎Kewenangan Makamah Konstitusi memeriksa kecurangan yang memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Secara hukum sangat jelas, MK mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kecurangan TSM," ‎ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria.

‎Justru, ditegaskan dia, MK bisa disebut pelanggar HAM jika menolak mengadili permohonan perselisihan yang mengandung dugaan kecurangan TSM. Sebab, ‎hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 17 UU 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


Pasal 17 UU 39/1999 menyatakan, setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu berharap MK melihat persoalan pelanggaran TSM dalam Pilkada serentak 2015 dari aspek Hak Asasi Manusia pihak-pihak yang dirugikan, yakni hak untuk mencari keadilan.

Dia menyatakan betapa sakit hatinya pasangan calon beserta pendukungnya yang sudah mengeluarkan biaya miliaran rupiah dan tenaga yang amat besar untuk ikut Pilkada namun tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum apapun ketika dicurangi pihak lawan.

"Kalau jalur hukum untuk mencari keadilan tak tersedia, bisa jadi masyarakat yang tidak puas terhadap hasil Pilkada mencari keadilan dengan cara mereka sendiri, dan ini sangat berbahaya," tukasnya. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya