Berita

Ahmad Riza Patria/net

MK Pelanggar HAM Jika Tidak Periksa Kecurangan Bersifat TSM

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 12:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. ‎Kewenangan Makamah Konstitusi memeriksa kecurangan yang memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Secara hukum sangat jelas, MK mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kecurangan TSM," ‎ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria.

‎Justru, ditegaskan dia, MK bisa disebut pelanggar HAM jika menolak mengadili permohonan perselisihan yang mengandung dugaan kecurangan TSM. Sebab, ‎hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 17 UU 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


Pasal 17 UU 39/1999 menyatakan, setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu berharap MK melihat persoalan pelanggaran TSM dalam Pilkada serentak 2015 dari aspek Hak Asasi Manusia pihak-pihak yang dirugikan, yakni hak untuk mencari keadilan.

Dia menyatakan betapa sakit hatinya pasangan calon beserta pendukungnya yang sudah mengeluarkan biaya miliaran rupiah dan tenaga yang amat besar untuk ikut Pilkada namun tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum apapun ketika dicurangi pihak lawan.

"Kalau jalur hukum untuk mencari keadilan tak tersedia, bisa jadi masyarakat yang tidak puas terhadap hasil Pilkada mencari keadilan dengan cara mereka sendiri, dan ini sangat berbahaya," tukasnya. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya