Berita

evita nursanty/net

Evita Nursanty: One and Half Track Diplomacy Paling Tepat Untuk Diplomasi Parlemen

SABTU, 16 JANUARI 2016 | 09:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Selama ini, peran parleman dalam politik luar negeri tidak terlalu banyak disinggung. Alasannya, politik luar negeri merupakan domain dari pemerintah sebagai representasi negara. Padahal konstitusi Indonesia mengatur peran parlemen dalam membuat perjanjian dengan negara lain, termasuk pengangkatan para duta besar.

Demikian disampaikan politisi PDI Perjuangan, Evita Nursanty. Evita pun menjadikan masalah ini menjadi bahan disertasi disertasi untuk meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran.

"Karena itu dalam penelitian ini saya mencoba memberikan nomenklatur dengan konsep baru peran DPR dalam politik luar negeri dengan tipe track one and half," kata Evita dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 16/1).


Jumat kemarin (15/1), Evita mempertahankan disertasi mengenai diplomasi parlemen dengan mengambil contoh kasus terorisme. Sidang terbuka ini digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat.

Dikatakan Evita, menggunakan tipe one and half track karena DPR juga berperan sebagai bagian dari state atau lembaga negara  sebagaimana juga diatur dalam UU MD3 atau track one. Di sisi lain, DPR merupakan representasi rakyat atau pembawa suara rakyat yang dipilih melalui pemilu yang dikenal dengan track two.

Evita menyebut, dalam studi hubungan internasional ada berbagai tipe diplomasi yang sudah dikenal. Yaitu formal diplomacy, track one diplomacy, track two diplomacy, dan multi-track diplomacy. Tipe-tipe diplomasi ini sebagaimana disampaikan Diamond & McDonald, Ziegler, Magalhaens dan juga Montville.

Selain itu, lanjutnya, ada juga istilah soft diplomacy dan hard diplomacy. Belakangan, muncul istilah smart diplomacy. Dan yang pasti, semua tipe diplomasi ini dalam rangka pencarian resolusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat internasional.

Untuk menjalankan one and half track diplomacy ini, Evita menyarankan perlunya dilakukan revisi UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang sesuai semangat konstitusi. Selain itu perlu pembenahan atau pengaturan hubungan koordinasi antara Kemlu RI dengan DPR (BKSAP) termasuk dengan kementerian atau lembaga pemerintah lain yang terkait dengan hubungan luar negeri, secara lebih jelas. Sehingga terjadi hubungan yang sinergi dan terkoordinasi sebagai institusi "state" yang menjalankan misi kenegaraan yang sama.

"Perlunya pembenahan di internal DPR sehingga pelaksanaan peran dan fungsi diplomasi parlemen dapat dilakukan secara efektif, baik itu koordinasi efektif antara Komisi-komisi DPR dengan BKSAP, efektifitas pemilihan anggota terkait kerjasama bilateral maupun multilateral, hingga publikasi berbagai kegiatan diplomasi parlemen," jelas Evita Nursanty.

Terkait pembahasan isu terorisme di InterParliamentary Union (IPU), Evita menyebut, selama ini parlemen Indonesia sangat aktif memberikan kontribusi dalam pembahasan isu ini apalagi Indonesia menjadi korban aksi terorisme internasional selama ini. Peran DPR dalam diplomasi ini juga mendorong DPR mendukung lahirnya perundangan terkait tindak pidana terorisme, pembentukan badan atau institusi baru," sambungnya.

IPU merupakan wadah parlemen dari banyak negara atau lintas-negara. Sehingga penelitian ini memenuhi prinsip dasar Trygve Mathissen yang menyebutkan bahwa kajian hubungan internasional melintasi batas negara sebagai aspek penting dari aspek internasional.

"Kajian Trygve Mathissen memunculkan pengertian ilmu hubungan internasional yang sangat sederhana, yakni all the international aspects of human social life," demikian Evita. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya