Berita

Publika

Reklamasi Alternatif Mutlak Bagi Keterbatasan Lahan di Jakarta

RABU, 13 JANUARI 2016 | 16:16 WIB

REKLAMASI merupakan megaproject dari sebuah pengembangan perkotaan. Besarnya sumber daya dan dana yang dikeluarkan harus sebanding dengan nilai fungsi yang ada setelah reklamasi digunakan.

Pesatnya pertumbuhan pendudukan yang tidak sebanding dengan daya tampung dan ketersedian lahan pemukiman di DKI Jakarta, menyebabkan timbulnya berbagai macam masalah. Mulai dari masalah penataan ruang kota yang buruk dengan pemukiman yang kumuh, kemacetan, banjir, dan masih banyak lagi persoalan lainnya yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik.

Peliknya masalah yang dihadapi Jakarta tetap menjadi magnet kaum urban desa yang ingin mengadu nasib untuk mengubah hidupnya yang lebih baik. Sebagai ibukota Negara, Jakarta menjadi pusat segala peradaban yang terjadi di Indonesia. Semuanya ada di Jakarta. Masyarakat Indonesia memandang Jakarta sebagai tambang emas, karena semuanya ada di sana. Oleh karena itu banyak para urban berbondong-bondong ke kota ini dengan tujuan dapat merubah kondisi perekonomian di desa.


Sebagai pusat peradaban, Pemerintah DKI Jakarta tengah giat berbenah diri melakukan perbaikan dan penataan ruang kotanya guna mengatasi segala permasalah yang dihadapinya dan menjawab segala tantangan zaman ke depan. Di era modern seperti sekarang ini, kemajuan teknologi dan peningkatan kepadatan penduduk memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kebutuhan lahan untuk pemukiman, sarana dan prasarana pendukung lainnya. Keterbatasan lahan ini mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan reklamasi pantai sebagai salah satu solusi bagi permasalahan tersebut.

Reklamasi yang tengah dikembangkan Pemprov DKI bersama sembilan perusahaan pengembang reklamasi lainnya, harus dapat memperhatikan dampak demi memperoleh lahan daratan baru yang siap menjadi tempat hunian dan tempat bekerja yang nyaman dan berkualitas. Tidak hanya dicirikan dengan pertumbuhan investasi yang tinggi, tetapi juga kualitas lingkungan yang baik dan manusiawi, dengan dukungan partisipasi masyarakat dalam pembangunannya. Karena bagaimana pun pengembangan ke wilayah Utara Jakarta adalah satu-satunya hal yang paling logis dan seharusnya akan baik-baik saja ketika ada yang mengimplementasikannya ke laut. Sebagai contoh Jepang, Korea, Singapura dan Belanda telah melakukan reklamasi dan mereka dalam kondisi sangat baik dan maju.

Selain itu, dapat kita nilai bahwa reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta adalah alternatif yang mutlak bagi pemenuhan kebutuhan lahan daratan baru di kota sebesar DKI Jakarta. Kebutuhan dan manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai dan sosial-ekonomi. Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk direklamasi agar dapat berdaya dan hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan.

Nurdiansyah
Jalan H. Sulaiman, Sawangan, Depok, Jawa Barat
duynurdiansyah1@gmail.com

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya