Berita

Publika

Reklamasi Alternatif Mutlak Bagi Keterbatasan Lahan di Jakarta

RABU, 13 JANUARI 2016 | 16:16 WIB

REKLAMASI merupakan megaproject dari sebuah pengembangan perkotaan. Besarnya sumber daya dan dana yang dikeluarkan harus sebanding dengan nilai fungsi yang ada setelah reklamasi digunakan.

Pesatnya pertumbuhan pendudukan yang tidak sebanding dengan daya tampung dan ketersedian lahan pemukiman di DKI Jakarta, menyebabkan timbulnya berbagai macam masalah. Mulai dari masalah penataan ruang kota yang buruk dengan pemukiman yang kumuh, kemacetan, banjir, dan masih banyak lagi persoalan lainnya yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik.

Peliknya masalah yang dihadapi Jakarta tetap menjadi magnet kaum urban desa yang ingin mengadu nasib untuk mengubah hidupnya yang lebih baik. Sebagai ibukota Negara, Jakarta menjadi pusat segala peradaban yang terjadi di Indonesia. Semuanya ada di Jakarta. Masyarakat Indonesia memandang Jakarta sebagai tambang emas, karena semuanya ada di sana. Oleh karena itu banyak para urban berbondong-bondong ke kota ini dengan tujuan dapat merubah kondisi perekonomian di desa.


Sebagai pusat peradaban, Pemerintah DKI Jakarta tengah giat berbenah diri melakukan perbaikan dan penataan ruang kotanya guna mengatasi segala permasalah yang dihadapinya dan menjawab segala tantangan zaman ke depan. Di era modern seperti sekarang ini, kemajuan teknologi dan peningkatan kepadatan penduduk memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kebutuhan lahan untuk pemukiman, sarana dan prasarana pendukung lainnya. Keterbatasan lahan ini mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan reklamasi pantai sebagai salah satu solusi bagi permasalahan tersebut.

Reklamasi yang tengah dikembangkan Pemprov DKI bersama sembilan perusahaan pengembang reklamasi lainnya, harus dapat memperhatikan dampak demi memperoleh lahan daratan baru yang siap menjadi tempat hunian dan tempat bekerja yang nyaman dan berkualitas. Tidak hanya dicirikan dengan pertumbuhan investasi yang tinggi, tetapi juga kualitas lingkungan yang baik dan manusiawi, dengan dukungan partisipasi masyarakat dalam pembangunannya. Karena bagaimana pun pengembangan ke wilayah Utara Jakarta adalah satu-satunya hal yang paling logis dan seharusnya akan baik-baik saja ketika ada yang mengimplementasikannya ke laut. Sebagai contoh Jepang, Korea, Singapura dan Belanda telah melakukan reklamasi dan mereka dalam kondisi sangat baik dan maju.

Selain itu, dapat kita nilai bahwa reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta adalah alternatif yang mutlak bagi pemenuhan kebutuhan lahan daratan baru di kota sebesar DKI Jakarta. Kebutuhan dan manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai dan sosial-ekonomi. Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk direklamasi agar dapat berdaya dan hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan.

Nurdiansyah
Jalan H. Sulaiman, Sawangan, Depok, Jawa Barat
duynurdiansyah1@gmail.com

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya