Berita

ilustrasi/net

Polisi Panik Mau Legalkan Balap Liar

RABU, 13 JANUARI 2016 | 09:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana melegalkan balapan liar menjadi bukti nyata Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI panik karena tidak mampu melakukan penegakan hukum

"Karena tak mampu menegakkan hukum, polisi panik dan akhirnya berupaya melegalkan sesuatu yang melanggar hukum," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Rabu (13/1).

Kepanikan polisi terlihat dari argumen Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin, yang akan mengatur dan melegalkan balap liar. Anehnya lagi, polisi berkelit upaya itu untuk mencari bibit pembalap sehingga bisa memajukan olahraga otomotif.


Seharusnya, kata Edison, Dirlantas Polda Metro bertanggung jawab untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di wilayah Jakarta, bukan bertindak aneg-aneh.

Menurut Edison, pembalap-pembalap liar adalah bentuk kenakalan remaja yang potensi mengancam keselamatan jiwanya, bukan merupakan hobby semata. Apalagi, banyak masalah sosial lainnya yang timbul dalam lingkungan arena balap liar. Bukan hanya kemampuan mengemudi kendaraan saja, tetapi juga menjadi ajang taruhan bahkan gengsi antar kelompok.

"Lebih baik pemprov DKI dan Polisi fokus mengatasi soal kenakalan para pembalap liar itu," ujarnya.

Edison mengingatkan, Pemprov DKI dan Polisi jangan menjadikan balap liar menjadi ajang pencitraan untuk mendapatkan popularitas. Sebab, apapun alasannya, balap liar mengancam keselamatan jiwa pengendara maupun orang lain dan bentuk pelanggaran hukum.

"ITW menyarankan Pemprov DKI dan polisi sebaiknya meminta para produsen otomotif untuk mendirikan sekolah pengemudi yang didalamnnya juga ada sekolah khusus untuk balapan," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya