Berita

Kodam Jaya: Pengosongan Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto Sesuai Aturan

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 17:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota TNI Angkatan Darat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengosongkan paksa terhadap rumah duka yang dikelola PT Sukhawati Loka Funeral di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (7/1) lalu.

‎Petugas yang memakai seragam loreng maupun seragam dinas mengeluarkan seluruh perlengkapan dan peralatan yang ‎ada di rumah duka, bahkan ada petugas yang sedang gergaji di setiap pintu rumah duka tersebut.

‎Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Heri Prakosa mengatakan memang benar ada perjanjian antara pengelola (PT Sukhawati Loka Funeral) dengan koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berakhir pada tahun 2026.

‎"Namun pada Pasal 12 dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kontrak selesai jika ada ‎force major. Jadi jelas jika ada force major maka kontrak berakhir," kata Heri saat dikonfirmasi.

‎Ia menjelaskan, force major yang dimaksud adalah perubahan peraturan dari pemerintah dimana sebelumnya kawasan rumah duka Heaven dikelola oleh koperasi tapi sejak tahun 2010 kawasan TNI AD harus dikelola oleh TNI sendiri. Karena, koperasi di luar struktur TNI.

‎"Intinya saat ini yang mengelola kawasan tersebut Kodam Jaya, jika pengelola rumah duka mau membuat perjanjian baru harus dengan Kodam Jaya," ujarnya.

‎Sementara pengacara PT Sukhawati Loka Funeral, ‎Masnen Gustian mengatakan harusnya disamakan dulu pengertian force major sebagaimana dikatakan oleh Kapengdam Jaya Kolonel Heri Prakosa. Masnen menyatakan force major yang dimaksud ketika sebuah bangunan tidak bisa lagi digunakan karena suatu hal diluar kendali atau kehendak manusia.

‎"Seperti terjadinya gempa bumi, tsunami atau bangunan tersebut ditabrak mobil atau helikopter. Jadi masalahnya bukan mengenai force major, tapi lebih kepada kesewenang-wenangan aparat negara," katanya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya