Berita

Kodam Jaya: Pengosongan Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto Sesuai Aturan

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 17:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota TNI Angkatan Darat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengosongkan paksa terhadap rumah duka yang dikelola PT Sukhawati Loka Funeral di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (7/1) lalu.

‎Petugas yang memakai seragam loreng maupun seragam dinas mengeluarkan seluruh perlengkapan dan peralatan yang ‎ada di rumah duka, bahkan ada petugas yang sedang gergaji di setiap pintu rumah duka tersebut.

‎Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Heri Prakosa mengatakan memang benar ada perjanjian antara pengelola (PT Sukhawati Loka Funeral) dengan koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berakhir pada tahun 2026.

‎"Namun pada Pasal 12 dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kontrak selesai jika ada ‎force major. Jadi jelas jika ada force major maka kontrak berakhir," kata Heri saat dikonfirmasi.

‎Ia menjelaskan, force major yang dimaksud adalah perubahan peraturan dari pemerintah dimana sebelumnya kawasan rumah duka Heaven dikelola oleh koperasi tapi sejak tahun 2010 kawasan TNI AD harus dikelola oleh TNI sendiri. Karena, koperasi di luar struktur TNI.

‎"Intinya saat ini yang mengelola kawasan tersebut Kodam Jaya, jika pengelola rumah duka mau membuat perjanjian baru harus dengan Kodam Jaya," ujarnya.

‎Sementara pengacara PT Sukhawati Loka Funeral, ‎Masnen Gustian mengatakan harusnya disamakan dulu pengertian force major sebagaimana dikatakan oleh Kapengdam Jaya Kolonel Heri Prakosa. Masnen menyatakan force major yang dimaksud ketika sebuah bangunan tidak bisa lagi digunakan karena suatu hal diluar kendali atau kehendak manusia.

‎"Seperti terjadinya gempa bumi, tsunami atau bangunan tersebut ditabrak mobil atau helikopter. Jadi masalahnya bukan mengenai force major, tapi lebih kepada kesewenang-wenangan aparat negara," katanya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya