Berita

Sugiyanto/net

Bongkar Kasus UPS, SGY Desak BK DKI Segera Periksa Fahmi Zulfikar

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 16:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta segera memeriksa Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan.

‎Ketua Umum Katar, Sugiyanto,  melaporkan Fahmi Zulfikar Hasibuan ke BK DPRD DKI Jakarta pada Selasa 29 Desember tahun 2015 lalu, tapi sampai saat ini pelaporan tersebut belum juga ditindaklanjuti.‎

Pria yang akrab disapa Sgy ini menegaskan, pemeriksaan terhadap Fahmi penting dilakukan karena anggota Fraksi Hanura DPRD DKI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri bulan November tahun 2015 lalu.‎


‎"Salah satu pertimbangannya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus UPS pada APBD-P 2014 oleh Bareskrim," kata Sgy Senin (11/1).‎

‎Tak hanya itu, Sgy juga berpendapat, pemeriksaan terhadap Fahmi akan dapat diketahui siapa pengusul anggaran tambahan untuk kegiatan pengadaan UPS dan kapan anggaran kegiatan UPS itu muncul pada APBD P tahun 2014 silam?‎

‎"Berawal dari pemeriksaan (Fahmi) ini, diharapkan mampu membongkar siapa yang paling bertanggungjawab atas masuknya anggaran kegiatan UPS tersebut," tegas Sgy.‎

‎Lebih lanjut, diungkapkan Sgy, pada surat Ketua Komisi E kala itu, M Firmansyah dengan nomor 03/S/KE/DPRD/VII/20134 tertanggal 25 Juli 2014, terkait hasil pembahasan anggaran di internal komisi kesejahteraan rakyat, dinyatakan UPS tidak menjadi materi pembahasan ataupun usulan.‎

‎Dari pemeriksaan yang dilakukan Fahmi oleh BK, Sgy juga berharap dapat diketahui kebenaran informasi atau pemberitaan tentang dugaan adanya "barter anggaran" untuk kegiatan-kegiatan lainnya dalam APBD/APBD P tahun 2014, termasuk dugaan anggaran RS Sumber Waras.‎

‎"Diduga, ada barter anggaran dalam APBD/APBDP TA 2014 untuk  UPS dan kegiatan lainnya, juga Sumber Waras," ungkapnya.‎

‎Karena itu, dirinya berharap, BK segera menindaklanjutinya dengan memanggil Fahmi untuk dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.‎

‎"Apabila dalam pemeriksaan oleh BK nanti yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau peraturan tatatertib dewan, maka BK harus menjatuhkan sanksi yang mana disebutkan dalam  Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, dan tentang tata tertib DPRD pasal 59," pungkasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya