Berita

ilustrasi

Kementerian ESDM Minta Pemda Turunkan Tarif Angkutan

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 02:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar, Pemerintah Daerah diminta aktif mendorong pelaku usaha di bidang transportasi untuk menurunkan tarif angkutan umum.

Permintaan itu disampaikan Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, IGN Wiratmaja Puja di Jakarta, Minggu.

"Kami juga berharap pemerintah daerah segera menetapkan penurunan ongkos angkutan umum dan biaya transportasi sehingga dapat langsung berpengaruh pada harga barang," kata IGN Wiratmaja Puja, seperti dilansir Antara.


Dia mengingatkan dengan turunnya harga BBM, maka pelaku usaha bisa memanfaatkannya. Harga barang kebutuhan produksi bisa turun seiring dengan kebijakan penurunan harga BBM.

Mulai 5 Januari 2016, kebijakan baru pemerintah soal harga BBM resmi berlaku. Harga baru solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Harga premium untuk non-Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp7.300 menjadi Rp6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp7.400 menjadi Rp7.050. Harga BBM turun lebih banyak karena pemerintah menunda pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE).

Kementerian Perhubungan sebelumnya menyampaikan sedang melakukan penghitungan atas penyesuaian tarif angkutan umum karena adanya penurunan harga BBM.

"Kami sampaikan, penghitungan (penurunan tarif) sedang berlangsung. Simulasi sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo.

Tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan Kemenhub adalah tarif untuk angkutan jalan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.

Untuk penyesuaian tarif angkutan kota dan antarkota di dalam provinsi menjadi kewenangan gubernur. Begitu juga tarif angkutan di dalam kota atau kabupaten, hal itu menjadi tanggung jawab wali kota atau bupati.

Menurut Sugihardjo, ada dua asumsi yang dijadikan pedoman penurunan tarif angkutan umum oleh Kemenhub, yakni turunnya harga BBM dan efek berantai kepada masyarakat.

"Apabila selesai menghitung tarif, kami akan membuat surat kepada gubernur atau wali kota agar sesuai kewenangan melakukan penurunan tarif (penyesuaian) sehingga beban masyarakat terhadap transportasi berkurang. Uangnya bisa digunakan untuk sektor produktif dan untuk kehidupan sosial," katanya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya