Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (2)

Bentuk-bentuk Religious-Hate Speech

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 08:02 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

RELIGIOUS-HATE SPEECH (RHS) sebagai ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya, dapat dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun. Ketentu­an yang bisa digunakan uku­ran untuk menyebut sebuah perbuatan RHS sebetulnya belum diatur secara khusus. Selama ini aparat hukum kita hanya ber­pegang kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang sesungguhnya temanya berbe­da, meskipun bisa "diperpanjang" untuk menjerat kasus HS. Di antara UU tersebut ialah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2); UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapu­san Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya pasal 16; UU No 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan yang terakhir agak kontroversi ialah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 ten­tang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Surat Edaran Kapolri adalah referensi pal­ing jelas dan terukur tentang bentuk dan crite­ria HS. Pada nomor (2) huruf (f) Surat Edaran itu disebutkan: Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentu­an pidana lainnya di luar KUHP, yang berben­tuk antara lain:1) Penghinaan. 2) Pencemaran nama baik. 3) Penistaan. 4) Perbuatan tidak menyenangkan. 5) Memprovokasi. 6) Mengha­sut. 7) Menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa ber­dampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibe­dakan dari aspek : 1) Suku. 2) Agama. 3)Aliran Kea­gamaan. 4)Keyakinan atau kepercayaan. 5)Ras. 6) Antargolongan. 7)Warna kulit. 8)Etnis. 9) Gender. 10) Kaum difabel. 11)Orientasi seksual. Bahkan Surat Edaran ini lebih terinci sampai kepada media pengungkapan HS, sebagaimana bisa dilihat pada huruf (h), yaitu: 1) Dalam orasi kegiatan kampanye. 2) Spanduk atau banner. 3) Jejaring media social. 4) Penyampaian pendapat di muka umum (demon­strasi). 5) Ceramah keagamaan. 6) Media massa cetak atau elektronik. 7)Pamflet.


Dari pengertian operasional dan bahasa teknis dalam Surat Edaran Kapolri tersebut di atas bisa menjelaskan banyak hal yang selama ini masih abal-abal. Aparat hukum, khususnya aparat ke­polisian bisa bekerja dengan tegas dengan dike­luarkannya Surat Edaran ini. Aparat kepolisian selama ini terjadang lebih banyak menjadi penon­ton di dalam menyaksikan sebuah orasi yang se­sungguhnya sangat berpotensi menyulut emosi massa. Namun pihak kepolisian juga akan ber­hadapan ancaman yang tidak ringan manakala salah tangkap. Dalam praperadilan anggota polisi sering kali dikalahkan.

Surat Edaran Kaporli ini pada mulanya menuai kontroversi, terutama muncul dari kalangan aktifis LSM, praktisi Media, dan tentu saja dari para poli­tisi, karena mereka khawatir kebebasannya bisa tereduksi atau bisa diancam dengan sanksi hokum tertentu. Namun sosialisasi dan penjelasan Kapolri yang sepertinya tidak mengenal lelah menjelaskan tujuan Surat Edaran itu, akhirnya para pihak ber­sikap diam dan sebagian ilmuan dan praktisi hukum menilai positif, karena bisa memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang abal-ab­al di dalam masyarakat selama ini. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya